Langganan

Gandeng Boyamin, Eks Pengurus PNPM Mandiri Solo Ajukan Uji Materiil PP BUM Desa - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by R Bony Eko Wicaksono  - Espos.id Solopos  -  Senin, 28 November 2022 - 18:16 WIB

ESPOS.ID - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Antara-Ogen)

Esposin, SOLO – Anggota perkumpulan pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) menggandeng Boyamin Saiman untuk mengajukan uji materiil Pasal 73 PP No. 11/2021 tentang Badan Usaha Milik (BUM) Desa ke Mahkamah Agung (MA). Mereka khawatir kemandirian masyarakat desa dalam pengelolaan dana yang sudah terstruktur bakal hilang.

Awalnya, pemerintah menggulirkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri pada 2007. Program itu menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat bermodal dana bergulir. Selang beberapa tahun, pemerintah membubarkan PNPM Mandiri pada 2014. Dana bergulir masyarakat lantas diserahkan dan dikelola langsung oleh masyarakat.

Advertisement

Lambat laun, aset dana bergulir yang dikelola masyarakat kian bertambah. Di Soloraya, aset dana bergulir bertambah secara signifikan dari Rp1 miliar menjadi Rp10 miliar. Bahkan, ada yang mencapai lebih dari Rp15 miliar hingga sekarang.

Pada 2021, pemerintah menerbitkan PP No 11/2021 tengang BUM Desa yang mewajibkan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM Mandiri Perdesaan wajib dibentuk menjadi BUM Desa. “Klien kami mengkhawatirkan jika dibentuk BUM Desa justru menimbulkan persoalan baru. Mungkin miss manajemen serta hilangnya kemandirian masyarakat yang dirintis sejak PNPM terbentuk,” ujar Boyamin saat ditemui wartawan di Banjarsari, Senin (28/11/2022).

Baca Juga: Tambang Pasir Ilegal, Mbah Maridjan Ingatkan Empat Bupati Soal Merapi Nesu

Advertisement

Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu, jika peralihan dana bergulir masyarakat eks PNPM ke BUM Desa tetap dilakukan maka berpotensi terjadi penyalahgunaan pengelolaan keuangan dan tindak pidana korupsi. Padahal, kondisi riil aset dana bergulir masyarakat terus berkembang dan bertambah dari tahun ke tahun.

Belum lagi permasalahan hukum yang timbul saat peralihan dana bergulir masyarakat eks PNPM ke BUM Desa. “Jadi klien kami bakal mengalami kerugian jika dana bergulir diambil alih pemerintah dan diserahkan ke BUM Desa. Persoalan ini harus dengan payung hukum perundang-undangan dengan  persetujuan DPR. Bukan peraturan pemerintah (PP). Karena itu, saya sebagai kuasa hukum mengajukan uji materiil PP yang memberangus kemandirian kelompok pemberdayaan masyarakat ke MA,” papar dia.

Boyamin menyebut gugatan uji materiil itu telah didaftarkan pada 9 November di MA. Berkas permohonan uji materiil terdaftar dengan nomor registrasi perkara No:68 P/HUM/2022. Pokok perkara dalam permohonan uji materiil adalah Pasal 73 ayat 1,2,3,45,6, dan 7 PP No11/2021 tentang BUM Desa.

Advertisement

Baca Juga: Aturan UMP 2023 Digugat, Buruh Ancam Demo Tiap Hari di Kantor Apindo

Advertisement
Muh Khodiq Duhri - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif