by Kurniawan - Espos.id Solopos - Rabu, 3 November 2021 - 19:18 WIB
Esposin, SOLO -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Solo menyoroti perubahan mendadak dalam kebijakan Pemkot Solo soal aturan anak usia bawah lima tahun atau balita masuk mal dan tempat publik.
Ketua FPKS DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro, mengaku menyayangkan adanya perbedaan antara aturan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota yang terbit pada Selasa (2/11/2021) dengan pernyataan Wakil Wali Kota (Wawali) Teguh Prakosa sehari sebelumnya.
"Saya menyayangkan, Pak Wali Kota dan Pak Wawali ternyata dalam satu hal ini ada perbedaan pendapat,” ujar Asih saat dimintai pendapat Esposin, Rabu (3/11/2021).
Lebih jauh, anggota Komisi IV DPRD Solo itu mengatakan sebenarnya aturan dari pemerintah pusat membolehkan anak berusia 12 tahun ke bawah berkunjung ke tempat publik. Tapi ia mengakui hal itu ada syarat yang harus dipenuhi yaitu pendampingan orang tua.
Baca Juga: Maju Mundur Larangan Anak Balita Masuk Mal dan Tempat Publik Solo
Selain itu, penerapan protokol kesehatan (prokes) harus secara ketat. Asih mendorong Pemkot Solo meminta agar pemerintah pusat mempercepat program vaksinasi untuk anak, terutama yang berusia lima tahun hingga 12 tahun.
“Di beberapa negara, anak-anak yang berusia lima tahun sampai 12 tahun sudah ada vaksinnya. Oleh karena itu barangkali Pemkot Solo bisa segera berkoordinasi dengan kementerian atau pusat untuk mengusahakan vaksinasi anak,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, pada Senin (1/11/2021) menyatakan Pemkot kembali mengubah aturan pembatasan aktivitas masyarakat di tempat publik pada masa PPKM Level 2.
Baca Juga: HKMM Dukung Duet Paundra - Bhre Pimpin Pura Mangkunegaran Solo
Pernyataan Teguh mendasarkan hasil rapat evaluasi PPKM Level 2 Satgas Penanganan Covid-19 Solo di Ruang Manganti Praja, Balai Kota Solo, Senin. “Mulai besok sore [Selasa] aturan tersebut sudah dicabut. Anak-anak di bawah usia lima tahun sudah tidak diperbolehkan berkunjung ke tempat publik,” katanya.
Baca Juga: Soal Pembubaran Menwa, Rektor UNS Solo Sebut Hasil Autopsi Jadi Acuan
Namun selang sehari kemudian, Selasa, Pemkot Solo menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/3796 tentang PPKM Level 2. Di dalam SE itu tidak mencantumkan larangan anak usia balita mengunjungi mal dan tempat publik lainnya.
SE yang berlaku hingga Selasa (15/11/2021) ditandatangani oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Pada poin J nomor 2 disebutkan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan boleh dikunjungi anak usia di bawah 12 tahun. Namun anak-anak tersebut harus mendapat pendampingan dari orang tua.