Esposin, SRAGEN - Kalangan DPRD Sragen menilai jumlah toko modern di Sragen harus dibatasi supaya tidak mematikan pasar tradisional.
Ketua Komisi II DPRD Sragen, Sri Pambudi, menyatakan pihaknya serius mengajukan raperda tentang perlindungan pasar tradisional tahun 2015.
" Dua hal pokok yang akan diatur dalam raperda tersebut yaitu pembatasan jumlah toko modern dan penguatan daya saing pasar tradisional," kata dia saat ditemui wartawan di Kantor DPD Partai Golkar sragen, Kamis (23/10/2014).
Pambudi mengatakan perlu adanya kajian akademis untuk menentukan jumlah maksimal toko modern. Di sisi lain dia mengapresiasi positif sikap BPTPM Sragen yang tak memproses 12 pengajuan izin minimarket waralaba.
Politikus Partai Golkar tersebut mengatakan raperda perlindungan pasar tradisional juga akan mengatur tentang penguatan daya saing pasar tradisional. Salah satunya besaran anggaran pemeliharaan pasar tradisional.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sragen, Suparno, mengatakan pembatasan jnumlah toko modern mutlak dilakukan. Tujuannya untuk menjaga keseimbangan toko modern dan pasar tradisional.
Pasalnya, Suparno menjelaskan, masyarakat lebih memilih toko modern lantaran lebih praktis, bersih dan ber-AC. "Kalau toko modern dibiarkan saja, pasar modern bisa mati," jelas dia.