by Tri Rahayu - Espos.id Solopos - Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:02 WIB
Esposin, SRAGEN—Seorang pemuda asal Sragen berinisial MNA alias Terong, 24, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen lantaran diduga mengedarkan obat-obatan berbahaya. Dari tangan laki-laki itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 529 pil koplo.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Mohammad Luqman Effendi kepada wartawan, Kamis (15/8/2024), mengungkapkan operasi penangkapan pelaku peredaran narkoba itu dilakukan pada 9 Agustus 2024 lalu.
Dia menyampaikan operasi dilaksanakan dengan menggerebek rumah warga di Bulakrejo, Sragen, yang diduga sering digunakan untuk transaksi peredaran narkoba berdasarkan informasi masyarakat.
“Dalam operasi itu, kami menemukan 529 butir pil koplo dan uang tunai Rp50.000 milik pelaku. Selain itu, kami juga menyita ponsel milik pelaku. Pelaku mengakui pil koplo tersebut miliknya yang didapat dari seseorang berinisial A. Obat-obatan itu rencananya dijual kembali untuk mendapat keuntungan,” kata Luqman.
Luqman menjelaskan pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan. Dia mengatakan pelaku disangka dengan pasal yang terkait dengan larangan peredaran obat-obatan tanpa izin.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus itu masih dikembangkan untuk menemukan pelaku lainnya di balik peredaran obat-obatan berbahaya,” ujarnya.