by Shoqib Angriawan Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Selasa, 15 Oktober 2013 - 15:30 WIB
Esposin, KLATEN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten ikut melakukan penelusuran terkait dugaan penyelewengan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) senilai Rp3,3 miliar yang terjadi di Bayat.
Sementara, Bupati Klaten, Sunarna, meminta agar penyelesaian kasus tersebut segera diselesaikan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Klaten, Surono, mengatakan tim dari Kejari yang beranggotakan tiga orang itu diterjunkan ke Bayat sejak pekan lalu.
Menurutnya, tim tersebut sudah berhasil menemui sejumlah pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bayat.
“Beberapa orang sudah berhasil ditemui. Keterangan pengurus itu akan kami kembangkan,” beber Surono saat dihubungi wartawan, Selasa (15/10/2013).
Selain pengurus, pihaknya juga sudah meminta keterangan salah satu lembaga yang mengerti aliran penggunaan dana PNPM yang dikelola UPK, yaitu ketua Badan Kerjasama Antardesa (BKAd). Dia mengaku tidak mau terburu-buru dalam menyelidiki dugaan penyelewengan dana PNPM tersebut.
Menurutnya, tim dari kejaksaan masih membutuhkan waktu yang cukup guna membongkar kasus tersebut. Saat ini, dia mengaku penyelidikan yang dilakukan masih tahap awal, yakni dengan mengumpulkan data dan keterangan.
Lebih lanjut, dia mengaku sudah membuat daftar nama yang akan menjadi target untuk dimintai keterangan terkait penyimpangan dana PNPM di Bayat.
“Kami tidak akan tergesa-gesa, biarlah tim dari pemerintah dahulu yang bekerja menyelesaikan investigasi,” paparnya.
Sementara, Bupati Klaten, Sunarna, mengatakan saat ini timnya tengah berusaha menyelesaikan kasus tersebut. Dia menargetkan kasus dugaan penyimpangan dana PNPM di Bayat bisa selesai maksimal Desember 2013. Pasalnya, jika kasus itu tidak diselesaikan hingga akhir 2013, dana PNPM di Kecamatan Bayat bakal tidak dicairkan.
“Sekarang tim lagi bekerja untuk mempercepat penyelesaian. Batas akhir Desember harus sudah selesai,” tegas Sunarna kepada Esposin di Klaten, Selasa.
Seperti diberitakan sebelumnya, UPK Bayat diduga melakukan penyelewengan dana bergulir Simpan Pinjam untuk Perempuan (SPP) PNPM Mandiri senilai Rp3,3 miliar.
Jumlah peyimpangan itu tercatat sebagai bentuk korupsi dana SPP PNPM Mandiri terbesar se-Indonesia sejak digulirkan pada 2001 silam. Kendati demikian, jumlah dana yang diselewengkan itu masih simpang siur, sehingga masih perlu penyelidikan.