Langganan

DUGAAN PENYIMPANGAN DHBCT: Kejari Karanganyar Desak BPKP Jateng Turun Tangan

by Redaksi  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 6 Oktober 2012 - 11:12 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (Rachman/JIBI/Bisnis Indonesia)

Ilustrasi (Rachman/JIBI/Bisnis Indonesia)

KARANGANYAR--Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali melayangkan surat ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jateng yang berisi mendesak agar segera mengaudit kerugian negara kasus dugaan penyimpangan Dana Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) tahun 2009 senilai Rp5,6 miliar.

Advertisement

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Sukirno, mengatakan surat tersebut dikirim pada pekan lalu.

“Surat yang dikirim sudah ketiga kalinya namun hingga sekarang belum ada respon atau tanggapan dari BPKP Jateng. Surat pertama dan kedua dikirim pada April dan Mei 2012,” ujarnya saat ditemui Esposin, Jumat (5/10/2012).

Sebenarnya pihaknya telah berkali-kali melayangkan surat yang berisi desakan agar tim dari BPKP Jateng segera mengaudit kerugian negara tersebut. Namun hingga sekarang belum ada tanggapan dari BPKP Jateng secara jelas.  Padahal untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi harus ada audit kerugian negara.

Advertisement

“Informasinya petugas BPKP Jateng yang menangani kasus tersebut dipindah jadi belum ada penggantinya. Seharusnya penggantian petugas tidak menghalangi untuk pemberantasan kasus korupsi,” katanya.

Calon Tersangka

Kejari telah mengantongi satu calon tersangka kasus tersebut. Namun, Sukirno enggan membeberkan identitasnya. “Kami tidak mau gegabah dalam menetapkan tersangka. Lebih baik menunggu audit dari tim BPKP Jateng untuk melangkah selanjutnya,” terang Sukirno.

Advertisement

Disinggung mengenai mandeknya penyidikan kasus tersebut, Sukirno berjanji bakal melakukan penyidikan berdasarkan alat bukti yang kuat. Kejari tidak akan berhenti mengusut kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, Kejari telah memintai keterangan 10 pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Karanganyar yang telah menerima DBHCHT tahun 2008. Dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun 2009 senilai Rp5,662 miliar dibagikan ke 10 SKPD di lingkungan Pemkab Karanganyar, yakni Bagian Perekonomian Rp2.960.987.425,  Bagian Hukum Rp150 juta, Bappeda Rp450 juta, Dinas Pertanian Rp446.350.000, Disperindagkop Rp400 juta, Dinas Kesehatan Rp335.525.000, BP4K Rp150 juta, BLH Rp200 juta, DP2KAD Rp420 juta dan Dinsosnaker Rp150 juta.

Bony Eko Wicaksono/JIBI/SOLOPOS

Advertisement
Tutut Indrawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif