by Ichsan Kholif Rahman - Espos.id Solopos - Senin, 3 Mei 2021 - 15:00 WIB
Esposin, SOLO -- Polresta Solo menangkap seorang pemuda asal Grogol, Sukoharjo, yanghendak mengedarkan minuman keras atau miras oplosan di wilayah Pajang, Laweyan, Solo, Senin (3/5/2021) dini hari.
Pemuda berinisial DN, 23, itu ditangkap saat menunggu pelanggan yang membeli mirasnya secara cash on delivery (COD). Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Senin (3/5/2021), mengatakan Tim Sparta awalnya mengetahui ada rencana transaksi miras oplosan di kawasan Pajang.
Baca Juga: Innalillahi, Ibu-Ibu Pensiunan PNS Meninggal Tertabrak Bus Sumber Selamat Di Sragen
Pelaku yang diketahui sedang duduk di pinggir jalan lantas disergap oleh kepolisian. Tak sempat melarikan diri, pelaku langsung digeledah dan petugas menemukan sejumlah botol miras.
“Kami kembangkan karena kami duga pelaku memiliki miras lain yang disembunyikan. Hasilnya kami menggeledah di salah satu ruko kawasan Purwosari. Hasilnya kami menemukan 27 botol miras oplosan berukuran 1,5 liter disembunyikan di bagian belakang ruko,” paparnya.
Baca Juga: Nama Dicatut, RSCH Klaten Laporkan Akun FB Penghujat Korban KRI Nanggala Ke Polisi
Dari tangan penjual miras oplosan yang tertangkap di Pajang, Solo, itu, kepolisian menyita 11 botol berisi ciu lawaran, 11 botol ciu gedhang kluthuk, tiga botol anggur jamu, dan dua botol miras oplosan ciu leci.
Kasat Sabhara mengatakan pelaku sudah dilimpahkan ke Satreskim Polresta Solo untuk proses penyidikan. Pelaku dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring).
Baca Juga: Kecewa Lurah Gajahan Solo Dipecat, Sejumlah Warga Galang Spanduk Dukungan
“Operasi pekat menyasar perjudian, peredaran minuman keras, dan prostitusi kami efektifkan. Ini operasi cipta kondisi selama Ramadan. Kami menjamin pelaksanaan ibadah puasa bebas pekat, sehingga umat Muslim juga nyaman,” paparnya.