by Magdalena Naviriana Putri - Espos.id Solopos - Minggu, 9 Juli 2023 - 15:05 WIB
Esposin, SUKOHARJO — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) membuka booth pelayanan administrasi hukum umum di Sukoharjo Expo 2023, Kamis-Senin (6-10/7/2023).
Mereka menggratiskan biaya layanan selama ekspo di Gedung Pusat Promosi Potensi Daerah (GP3D) Kabupaten Sukoharjo itu berlangsung.
Analis Pengembangan Hukum Ditjen AHU, Chrisna Adi, mengatakan jumlah pelayanan perseroan perorangan paling banyak diminati terutama para pelaku UMKM. Biasanya pendaftaran pelayanan tersebut membutuhkan biaya senilai Rp50.000.
Namun dalam kegiatan tersebut digratiskan tanpa kuota terbatas.
Namun dalam kegiatan tersebut digratiskan tanpa kuota terbatas.
“Kami membuka layanan pendaftaran perseroan perorangan, apostille [layanan legalisasi online dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di luar negeri] dan pelayanan lainnya,” jelas Chrisna, Jumat (7/7/2023) malam.
Ia menjelaskan perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang paling digemari oleh masyarakat. Ini lantaran bentuk usaha tersebut dikelola oleh satu orang.
Perseroan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha mengakses pembiayaan perbankan.
“Jika masih menggunakan badan usaha ketika terjadi pailit maka seluruh harta kekayaannya turut masuk dalam pembayaran utang. Tetapi jika mendirikan perseroaan perorangan hal itu sudah terpisah. Harta pribadi tidak akan masuk dalam pembayaran jika pailit,” ungkap Chrisna.
Selain itu dengan perseroan perorangan otomatis pemilik usaha telah berbadan hukum sehingga dapat mengikuti lelang dan juga menjadi importir. Ke depan, syarat importir harus berbadan hukum.
Registrasi dilakukan oleh pemilik akun usaha dengan mengisi NIK dan NPWP. Pemilik usaha wajib melakukan aktivasi akun melalui link aktivasi yang dikirimkan melalui email.