Langganan

Di Sukoharjo, Ditjen AHU Gratiskan Pendirian Perseroan: Ini Cara Mendaftarnya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Magdalena Naviriana Putri  - Espos.id Solopos  -  Minggu, 9 Juli 2023 - 15:05 WIB

ESPOS.ID - Pengunjung memadati stand dalam kegiatan Sukoharjo Expo 2023, Jumat (7/7/2023) malam di Gedung Pusat Promosi Potensi Daerah (GP3D) Sukoharjo. (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri).

Esposin, SUKOHARJO — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) membuka booth pelayanan administrasi hukum umum di Sukoharjo Expo 2023, Kamis-Senin (6-10/7/2023).

Mereka menggratiskan biaya layanan selama ekspo di Gedung Pusat Promosi Potensi Daerah (GP3D) Kabupaten Sukoharjo itu berlangsung.

Advertisement

Analis Pengembangan Hukum Ditjen AHU, Chrisna Adi, mengatakan jumlah pelayanan perseroan perorangan paling banyak diminati terutama para pelaku UMKM. Biasanya pendaftaran pelayanan tersebut membutuhkan biaya senilai Rp50.000.

Namun dalam kegiatan tersebut digratiskan tanpa kuota terbatas.

Advertisement

Namun dalam kegiatan tersebut digratiskan tanpa kuota terbatas.

“Kami membuka layanan pendaftaran perseroan perorangan, apostille [layanan legalisasi online dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di luar negeri] dan pelayanan lainnya,” jelas Chrisna, Jumat (7/7/2023) malam.

Ia menjelaskan perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang paling digemari oleh masyarakat. Ini lantaran bentuk usaha tersebut dikelola oleh satu orang.

Advertisement

Perseroan  memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha mengakses pembiayaan perbankan.

“Jika masih menggunakan badan usaha ketika terjadi pailit maka seluruh harta kekayaannya turut masuk dalam pembayaran utang. Tetapi jika mendirikan perseroaan perorangan hal itu sudah terpisah. Harta pribadi tidak akan masuk dalam pembayaran jika pailit,” ungkap Chrisna.

Selain itu dengan perseroan perorangan otomatis pemilik usaha telah berbadan hukum sehingga dapat mengikuti lelang dan juga menjadi importir. Ke depan, syarat importir harus berbadan hukum.

Cara Mendaftar Perseroan Perorangan:

Keunggulan Perseroan Perorangan:

Didirikan oleh satu orang Pendirian dengan mengisi form tanpa akta notaris Tanggung jawab terbatas (pemisahan harta pribadi dengan perseroan) Pelaku usaha betindka sebagai direktur Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp50.000 Mendapat status badan hukum setelah mendaftar pendirian secara online

Kekhususan Perseroan Perorangan

Untuk usaha dengan kriteria mikro kecil Didirkan oleh satu orang dalam satu tahun dan harus cakap hukum Perseroan wajib membuat laporan keuangan paling lambat 6 bulan dalam tahun buku berjaan terhitung saat perseroan mendapat status badan hukum Jika tidak memenuhi syarat UKM, harus meningatkan statusnya menjadi PT Persekutuan Modal sesuai ketentuan UUPT Jika melakukan penggabungan atau peleburan maka harus merubah statusnya menjadi PT Persekutuan Modal sesuai ketentuan UUPT

Syarat Pendirian Perorangan

Dilakukan perorangan WNI Cakap hukum Minimal usia 17 tahun Modal usaha maksimal Rp5 miliar

Catatan

Nama perseroan tidak boleh sama dengan nama pada perseroan terbatas yang sudah terdaftar sebelumnya. Nama perseroan juga harus memperhatian ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement

Registrasi dilakukan oleh pemilik akun usaha dengan mengisi NIK dan NPWP. Pemilik usaha wajib melakukan aktivasi akun melalui link aktivasi yang dikirimkan melalui email.

Advertisement
Ika Yuniati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif