Langganan

CAP JI KIE: Polisi Ringkus Tiga Tersangka Judi Cap Ji Kie - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Jibi Solopos Bony Eko Wicaksono  - Espos.id Solopos  -  Senin, 25 Juni 2012 - 15:32 WIB

ESPOS.ID - ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Dok)

KARANGANYAR-Polisi meringkus tiga tersangka penjudi cap ji kie di wilayah Mojogedang, Karanganyar. Ketiga tersangka kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Karanganyar.

Advertisement

Tiga tersangka tersebut adalah, Darmanto, 38, RT 001/RW 013, Dusun Karang Mendeng, Desa Gebyok, Kecamatan Mojogedang, Edi Kusrapriyanto, 41, warga RT 011/RW 001, Dusun Bancak, Desa Gebyok, Kecamatan Mojogedang dan Saiman Warsowiyono, 63, Dukuh Jono, Desa Kaliboto, Kecamatan Mojogedang.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Djoko Satriyo Utomo, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adjie Wibowo, mengatakan ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda karena berbeda pengepul atau bandar.

“Tersangka Darmanto dan Edi Kusrapriyanto ditangkap di warung makan Wanda di Dusun Gunungkusan, Desa Gebyok sementara Saiman ditangkap tak jauh dari rumahnya. Mereka dibekuk hampir bersamaan oleh dua tim Satreskim Polres Karanganyar, Kamis (21/6) sekitar pukul 12.15 WIB. ,” katanya saat ditemui wartawan, Senin (25/6/2012).

Advertisement

Dari tangan tersangka Darmanto dan Saiman, disita barang bukti (BB) berupa satu kertas rekapan kupon judi, satu unit ponsel merk Nokia, dan uang senilai Rp40.000. Sementara dari tangan tersangka Saiman disita BB berupa satu kertas rekapan judi dan uang senilai Rp215.000.

Dia menjelaskan tersangka Darmanto dan Saiman merupakan penjual sementara Edi Kusrapriyatno sebagai pembeli. Selama ini, Darmanto dan Saiman mempunyai pengepul dan bandar judi yang berbeda sehingga mereka tidak mengetahui satu sama lain.

“Identitas pengepul dan bandarnya sudah dikantongi. Pengepul berinisial SP dan bandar judinya berinisial BN. Kami sedang memburu pengepul maupun bandar judi yang masih berada di wilayah Karanganyar,” jelasnya.

Advertisement

Modusnya, sambung Kasatreskrim,  transaksi antara penjual dengan bandar judi dilakukan melalui ponsel dengan sistem terputus. Setelah penjual mengirim pesan singkat atau SMS kepada bandar judi maka uang taruhan tersebut diambil oleh kurir yang telah diutus.

Pihaknya tetap berkomitmen memberantas aksi perjudian di wilayah Karanganyar. Ketiga tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Advertisement
Arif Fajar Setiadi - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif