by Akhmad Ludiyanto - Espos.id Solopos - Rabu, 5 Januari 2022 - 20:04 WIB
Esposin, KARANGANYAR — Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedongan, Colomadu, Karanganyar, sepakat menata dan menegakkan kembali aturan-aturan pemanfaatan lahan. Sikap ini buntut dari penutupan kafe D’Brothers di desa mereka oleh Bupati Juliyatmono, Selasa (4/1/2021), setelah ada protes warga.
Untuk diketahui, proses sewa lahan lungguh/bengkok oleh pengelola Kafe D'Brothers dinilai tidak transparan dan tanpa sepengetahuan BPD. Sehingga kontrak sewa lahan tersebut dinilai tidak sah. Selain itu lahan yang ditempati Kafe D'Brothers bukan tanah kering sehingga mendirikan bangunan di atasnya dianggap melanggar.
Kepala Desa (Kades) Gedongan, Tri Wiyono, mengatakan akan menggelar rapat bersama dengan BPD dan Pemerintah Kecamatan Colomadu pada Jumat (7/1/2022). “Kami akan mencoba membenahi lagi. Kami rencananya ada rapat dengan BPD dengan kecamatan malam Sabtu nanti. Undangan sudah kami sampaikan,” ujarnya, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga: Diprotes Warga, Kafe D’Brothers di Colomadu Karanganyar Ditutup Bupati
Kades mengakui bahwa ada beberapa hal yang tidak dijalankan sesuai aturan terkait pemanfaatan tanah bengkok oleh kafe D’Brothers selaku penyewa. Yakni proses pengalihan lahan yang belum selesai dan bangunan di salah satu tanah bengkok untuk kafe yang seharusnya merupakan restoran.Sementara itu, Ketua BPD Gedongan, Tri Rohmadi, sangat berharap kades untuk melakukan pembenahan-pembenahan. “Kami memang sangat mengharapkan minta kades untuk segera bertemu membahas pembenahan lahan yang ada, bersama-sama. Sebab di sana ada tanah lungguh yang disewakan meskipun tidak semuanya,” ujarnya.
Ia optimistis permasalahan pemanfaatan lahan desa ini dapat diselesaikan dengan baik.
Baca Juga: Kafe D'Brothers Colomadu Ditutup Bupati, Ini Komentar Pengelola
Di sisi lain, saat ini BPD Gedingan masih menunggu keputusan tertulis dari Bupati Juliyatmono tentang penutupan Kafe D’Brothers. Di sisi lain, pihaknya juga sudah telanjur mengajukan audiensi dengan DPRD terkait keresahan-keresahan warga Gedongan.”Kami masih menunggu keputusan tertulis dari Bupati. Sedangkan kami sebelumnya juga sudah memohon audiensi juga dengan DPRD. Nanti kalau keputusan tertulis dari Bupati sudah keluar, permohonan audiensi dengan DPRD kami batalkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kafe D’Brothers di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar dilarang beroperasi lagi (ditutup) per Selasa (4/1/2021). Hal tersebut menyusul aksi warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMGB) menuntut Bupati menutup kafe tersebut karena meresahkan. Mereka menuding adalah masalah perizinan dalam pendirian kafe tersebut. FMGB terdiri atas berbagai organisasi masyarakat, tokoh lintas agama, ketua RT/RW dan lainnya.
Baca Juga: Penutupan Kafe D'Brothers, Kades Gedongan Akui Perizinan Bermasalah
Tuntutan itu pun dikabulkan Bupati.