by Wahyu Prakoso - Espos.id Solopos - Selasa, 17 Januari 2023 - 17:43 WIB
Esposin, SOLO– Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jateng-DIY mengapresiasi langkah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghentikan konstruksi di Dalem Kepatihan Mangkunegaran, Solo.
"Kami mengapresiasi untuk Wali Kota, Mas Wali Kota, Mas Gibran yang menghentikan, menyetop kegiatan itu," kata Kepala BPK Jateng-DIY Sukronedi dihubungi Espos.id, Selasa (17/1/2023).
Dia mengatakan revitalisasi benda cagar budaya sebenarnya boleh sesuai dengan UU No.11/2010 tentang Cagar Budaya.
"Tetapi harus ada kajiannya dulu. Yang mana yang harus dilakukan revitalisasi, yang mana yang enggak boleh, nanti bisa dibuktikan," jelasnya.
"Tetapi harus ada kajiannya dulu. Yang mana yang harus dilakukan revitalisasi, yang mana yang enggak boleh, nanti bisa dibuktikan," jelasnya.
Menurut dia, kajian, antara lain, bagaimana desain bangunan, mempertahankan fasad, serta bagaimana kondisi dalam kawasan.
Sukronedi mengatakan kasus merobohkan Bangunan Cagar Budaya (BCB) kali terakhir berupa merobohkan benteng bekas Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
Dia mengatakan Dalem Kepatihan Mangkunegaran belum masuk BCB, namun sudah masuk pada pada sistem regulasi nasional. Perlakuannya dianggap cagar budaya.
Dia menjelaskan Dalem Kepatihan Mangkunegaran ditetapkan BCB oleh kepala dinas tata ruang. Tampaknya belum ditetapkan oleh Wali Kota Solo.
Ditanya mengenai prasasti yang berada di Dalem Kepatihan Mangkunegaran Solo berupa penetapan BCB peringkat kota berdasarkan Keputusan Wali Kota Solo No.432.2/310/2019, Sukronedi mengatakan timnya akan mengecek ke lokasi Rabu atau Kamis pekan ini.
"Besok biar dipelajari tim ke lapangan," jelas dia.