Langganan

Begini Penjelasan KPU Sukoharjo soal Putusan Penyelesaian Sengketa  - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by R Bony Eko Wicaksono  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 6 September 2024 - 21:00 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Esposin, SUKOHARJO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo bakal menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo terkait penyelesaian sengketa yang diajukan bakal pasangan cabup-cawabup jalur independen atau perseorangan, Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa. Substansi putusan majelis musyawarah penyelesaian sengketa bakal terlebih dahulu dikonsultasikan ke KPU Jawa Tengah.

Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan tidak ada bakal pasangan calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) yang mendaftar selama tiga hari perpanjangan pendaftaran pasangan calon. Di sisi lain, KPU Sukoharjo masih menunggu putusan musyawarah penyelesaian sengketa yang dijadwalkan dibacakan pada Senin (9/9/2024).

Advertisement

"Pada prinsipnya, KPU Sukoharjo bakal menindaklanjuti putusan majelis penyelesaian sengketa di Bawaslu Sukoharjo. Saat ini kan belum ada putusan resmi," ujar dia.

Bani menyebut KPU Sukoharjo bakal berkoordinasi dengan KPU Jawa Tengah setelah majelis musyawarah membacakan putusan pada pekan depan. KPU Jawa Tengah bakal memberikan arahan langkah-langkah yang harus dijalankan setelah putusan majelis penyelesaian sengketa.

Proses penyelesaian sengketa merupakan ranah Bawaslu Sukoharjo. "Putusan majelis bisa mengabulkan proses ulang verfak dukungan masyarakat atau justru menolak permohonan pemohon. Secara aturan, pasangan calon jalur independen yang memenuhi syarat harus menjalani mekanisme yang telah diikuti pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU. Misalnya, verifikasi  dokumen administrasi persyaratan calon. Jika belum lengkap maka diberi kesempatan untuk memperbaiki. Termasuk pemeriksaan kesehatan di rumah sakit," ujar dia.

Advertisement

Saat ini, KPU Sukoharjo tengah melakukan melakukan verifikasi dan penelitian dokumen administrasi persyaratan bakal pasangan calon yang telah mendaftar yakni Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo. Jika dokumen administrasi persyaratan calon dinyatakan memenuhi syarat maka segera ditetapkan sebagai pasangan calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) pada 22 September.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sukoharjo Eko Budiyanto mengatakan proses penyelesaian sengketa dibatasi waktu, yakni 12 hari sejak tercatat dalam nomor registrasi. Majelis hakim telah memeriksa alat bukti dan saksi yang dihadirkan baik pemohon maupun termohon dalam musyawarah terbuka.

Sidang musyawarah terbuka dengan agenda pembacaan putusan direncanakan digelar pada 9 September. "Putusan musyawarah penyelesaian sengketa akan dibacakan majelis pada 9 September pukul 14.00 WIB," ujar dia.

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif