by Muh Khodiq Duhri - Espos.id Solopos - Minggu, 25 April 2021 - 12:28 WIB
Esposin, SRAGEN--Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen meringkus Cucuf Permadi, 26, warga Dukuh Polorejo, RT 05/RW 02, Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo, Sragen.
Pemuda itu ditangkap ketika dalam perjalanan di Kampung Teguhan, RT 05/RW 02, Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang, Sragen, pada Jumat (23/4/2021) malam.
Penangkapan terhadap Cucuf bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah karena jalan kampung itu kerap dipakai oleh sekelompok anak muda untuk mengonsumsi psikotropika yang mengandung zat berbahaya.
Baca Juga: Ngamar Saat Ramadan, 9 Pasangan Tak Resmi Digerebek Polisi
Tak menunggu lama, polisi lalu menangkap Cucuf yang saat itu tengah berada di atas sepeda motor Honda Vario berpelat nomor AD 4181 APE. Cucuf tidak bisa melarikan diri.
Polisi lalu mengeledah saku tersangka. Polisi menemukan masing-masing lima butir obat merlopam dan riklona clonazepam. Dua obat ini dikenal sebagai obat penenang. Obat ini biasa dipakai untuk mengatasi kecemasan dengan efek penenang serta mengatasi masalah kesulitan tidur.
Baca Juga: Ikhlas Mengubur 150 Jenazah Covid-19 Justru Berujung Cibiran
“Lima butir merlopam dan lima butir riklona, satu unit sepeda motor Honda Vario berpelat nomor AD 4181 APE atas nama Jihan Safitri dan celana pendek warna cokelat merk Rexo jadi bukti untuk menangkap tersangka,” terang Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, melalui Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, kepada Esposin, Minggu (25/4/2021).
Hasil interogasi, tersangka mengaku membeli 10 butir psikotropika itu dari seroang bernama Fajar seharga Rp100.000. Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba, Polres Sragen, untuk pengusutan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo, Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 112, Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 8 tahun penjara.