by Tri Rahayu - Espos.id Solopos - Selasa, 29 Desember 2020 - 08:00 WIB
Esposin, SRAGEN -- Polres Sragen bersama tim gabungan menyiapkan sanksi tegas bagi warga yang membandel berkerumun pada malam Tahun Baru, Kamis (31/12/2020) mendatang.
Tindakan tegas itu berupa rapid test antigen langsung di tempat kerumunan. Sebanyak 20 alat rapid test antigen sudah disiapkan untuk pencegahan persebaran Covid-19.
Rencana itu mencuat dalam rapat koordinasi lintas sektoral untuk persiapan pengamanan Tahun Baru 2021 di Aula Mapolres setempat, Senin (28/12/2020).
Jumlah Pengungsi Merapi Di TES Balerante Klaten Terus Berkurang
Jumlah Pengungsi Merapi Di TES Balerante Klaten Terus Berkurang
Rapat membahas pengamanan malam Tahun Baru tersebut dipimpin Kabag Operasional Polres Sragen Kompol Yohanes Trisnanto. Hadir pada rapat itu jajaran satuan di Polres Sragen dan stakeholders terkait.
Mereka antara lain dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen.
Kaleidoskop Politik Solo 2020: Figur Cawali-Cawawali Bermunculan Berebut Restu Megawati
Selain itu, Yohanes mengatakan pada malam Tahun Baru itu akan digelar apel siaga di halaman Pemkab Sragen dilanjutkan patroli keliling.
Yohanes mengaku mendapatkan laporan dari intelijen dan keamanan bahwa masih ada potensi warga yang tetap merayakan Tahun Baru di seputaran Alun-alun Sasana Langen Putra Sragen.
5 Warga Solo Meninggal Terpapar Covid-19, Kasus Positif Tambah 53 Orang
“Selama patroli bila menemui ada kerumunan maka tim patroli berhenti dan sebisa mungkin membubarkan secara humanis,” katanya.
Yohanes melihat ada potensi kerumunan pada warung-warung hik pinggir Jl Raya Sukowati, dekat Pos Lantas Kota Sragen pada malam tahun baru. Ia mengatakan mestinya yang mendapatkan sanksi itu pedagangnya yang menyediakan fasilitas untuk berkerumun.
Pesta Ciu Pagi-Pagi, 4 Pemuda Solo Diciduk Polisi
Terkait itu, Yohanes meminta tanggapan Disperindag. Kabid Penataan Pasar Disperindag Sragen Tommy Isharyanto menyampaikan belum ada regulasi soal jam buka dan jam tutup bagi pedagang pada malam hari.
Ia menyampaikan wewenang Disperindag hanya pada pasar dan pedagang kaki lima (PKL). Yohanes memahami masukan dari Disperindag tersebut. Sesuai dengan perintah atasan setiap ada kerumunan dibubarkan.