by Ichsan Kholif Rahman - Espos.id Solopos - Senin, 8 Juni 2020 - 05:04 WIB
Esposin, SOLO -- Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada seseorang yang baru dikenal khususnya melalui media sosial karena bisa berujung penipuan. Terakhir penipuan menimpa perempuan paruh baya asal Semanggi, Solo.
Imbauan ini disampaikan menyusul kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp60 juta dan dua unit sepeda motor dengan tersangka Pardiyanto alias Teguh, 39, warga Bekonang, Mojolaban.
Korbannya adalah perempuan paruh baya berinisial RR, 45, warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.
"Jangan mudah percaya kalau baru kenal apalagi lewat media sosial sampai menyerahkan data-data pribadi. Selalu waspada dengan berbagai modus kejahatan," papar Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksono kepada Esposin, Minggu (7/6/2020) mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol. Andy Rifai.
"Jangan mudah percaya kalau baru kenal apalagi lewat media sosial sampai menyerahkan data-data pribadi. Selalu waspada dengan berbagai modus kejahatan," papar Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksono kepada Esposin, Minggu (7/6/2020) mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol. Andy Rifai.
Terduga Teroris Asal Solo Meninggal di Tahanan, Ini Penjelasan Polri
Sebelumnya, Pardiyanto alias Teguh, 39, warga Mojosari, Bekonang, Sukoharjo, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon pada Kamis (4/6/2020) siang.
Tersangka mengaku bekerja wiraswasta di Bekonang, Sukoharjo.
Duka Korban Helikopter Jatuh di Kendal, Bertingkah Nyeleneh & Tinggalkan Bayi 4 Bulan
Sementara itu, Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksono, saat dijumpai wartawan di Mapolsek Pasar Kliwon Jumat (5/6/2020) mengatakan kasus itu terungkap ketika korban menyadari bahwa isi ATM-nya telah habis dikuras tersangka.
Namun, tersangka tidak ada niatan untuk mengembalikan uang maupun dua sepeda motor yang ia larikan dari perempuan paruh baya asal Semanggi itu.
"Tersangka ini juga memiliki hobi berjudi, sehingga uang hasil penipuan itu juga digunakan berjudi. Tahun 2010 tersangka juga pernah di penjara," papar dia.
Hati-Hati, Selama Pandemi Ada 29.000 Aplikasi Jahat Beredar di Android
Ia menambahkan setiap berjudi korban menghabiskan uang lebih dari Rp2 juta.
"ATM milik korban setelah dibawa oleh tersangka pelan-pelan dikuras. Beberapa hari sekali tersangka mengambil uang lewat mesin ATM. Kadang sehari pelaku mengambil uang Rp1juta sebanyak empat kali. Tetapi, korban tidak menyadari jika uangnya terus diambil oleh tersangka. Ini dimulai pada bulan Maret hingga bulan Mei," ujarnya.