by Ichsan Kholif Rahman - Espos.id Solopos - Minggu, 13 Juni 2021 - 19:58 WIB
Esposin, SOLO -- Salah satu akun media sosial Facebook dan Instagram lokal Kota Solo, Info Cegatan Solo, membagikan curhatan salah seorang driver ojek online atau ojol yang dibawa ke Mapolresta Solo karena membawa boks berisi miras jenis anggur merah, Jumat (11/6/2021) lalu.
Padahal driver ojek online itu hanya sebatas mengirimkan pesanan dari wilayah Cemani, Sukoharjo, ke kawasan Terminal Tirtonadi, Solo. Akun tersebut menuliskan curhatan ke grup Info Cegatan Solo pada Sabtu (12/6/2021) malam.
Namun saat ini postingan itu telah dihapus oleh si pemilik akun. Dalam postingan berisi curhatan itu, sang driver ojol menceritakan kronologi sampai ia dibawa ke Mapolresta Solo.
Baca Juga: Buntut Kecelakaan Bus BST Vs Motor, Gibran Minta U-Turn Timur Flyover Purwosari Solo Dievaluasi
Baca Juga: Buntut Kecelakaan Bus BST Vs Motor, Gibran Minta U-Turn Timur Flyover Purwosari Solo Dievaluasi
Hari itu, Jumat (11/6/2021) pukul 12.33 WIB, driver ojol Solo yang membagikan curhatan tersebut mendapat orderan dengan pesanan tertera di aplikasi dan nota tertulis: "Madu Anggur" dengan packing kardus dan dilakban rapat.
Penjual di aplikasi itu bernama "Goblin" dengan nomor HP 088802720826. Lokasi pick up atau pengambilan rumah makan di daerah Cemani. Permintaan menjemput di lokasi itu disertai alasan pemesan yang sekaligus penjual sedang makan di situ.
Baca Juga: Wali Kota Solo Gibran Mendadak Bilang Cinta Tak Harus Memiliki, Maksudnya Apa Ya?
Sesuai instruksi, pemesan menunggu di pintu barat Terminal Tirtonadi Solo. Setelah sampai di lokasi yang dituju, penerima ternyata tidak mau membayar pesanan dimaksud dengan alasan pesanannya belum lengkap.
Tidak lama kemudian, datang Tim Sparta Polresta Solo yang langsung membawa kedua driver ojol ke Mapolresta. Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi telah mengamankan pengemudi ojol itu di kawasan Terminal Tirtonadi.
Baca Juga: Kecelakaan BST Dekat Flyover Purwosari Solo, Operator: Kelalaian Pengendara Motor
Namun, pengemudi ojol itu hanya sebagai saksi karena hanya mengirimkan barang dari seseorang. Pengemudi ojol itu dibawa ke Mapolresta Solo untuk pemeriksaan dan penyelidikan.
“Pengemudi ojol langsung dipulangkan hari itu juga. Saat ini kami masih memburu penjual miras itu terkait dokumen Surat Ijin Usaha Perdagangan [SIUP] Minuman Beralkohol [MB] yang harus dimiliki oleh penjual minuman beralkohol,” paparnya.
Ia menambahkan pengemudi ojol itu juga diberikan Surat Tanda Bukti Penerimaan Barang Bukti atau keterangan miras yang dibawa telah disita petugas. Menurut Kapolresta, petugas sudah mengganti uang Rp375.000 sesuai kerugian pengemudi ojol itu. Hal itu sebagai rasa simpati dan empati dari petugas.