by Ichsan Kholif Rahman - Espos.id Solopos - Jumat, 28 Mei 2021 - 17:15 WIB
Esposin, SOLO — Tim Sparta Polresta Solo kembali menyita 81 botol miras dari sebuah toko kelontong di kawasan Jl. Arifin, Jebres, belum lama ini. Sebelumnya, toko kelontong yang juga menjual miras itu sempat digerebek Polsek Jebres.
Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo, kepada wartawan, Jumat (28/5/2021) mengonfirmasi telah menyita sebanyak 81 miras berbagai jenis di toko kelontong itu milik CS, 62, itu. Ia menyebut banyak aduan dari masyarakat yang menyebut toko itu belum kapok berjualan miras.
“Sudah sering kami operasi, terakhir kami menyita 81 botol miras jenis anggur dan soju,” papar dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca juga: Pesona Bedono, Desa yang Tenggelam Jadi Lautan di Demak
Ia menambahkan saat penggeledahan pelaku tidak bisa mengelak. Proses penyitaan berlangsung lancar dan aman. Pelaku sudah diserahkan ke Satreskrim Polresta Solo untuk diproses tindak pidana ringan (tipiring).
Kompol Sutoyo menambahkan selain transaksi miras secara online, peredaran miras melalui cara konvensional ini masih sering ditemui di Kota Solo. Penjual miras mengelabui petugas dengan modus toko kelontong.
Para pelanggan yang sudah mengetahui lokasi penjualan miras bisa bertransaksi secara langsung. Namun, beberapa kasus pembeli bisa memesan lalu penjual miras mengantarkan sesuai tempat kesepakatan.
Baca juga: 8 Penjual Miras Solo Tertangkap, Salah Satunya Bawa Narkoba
Sementara itu, setelah merazia peredaran miras, saat Tim Sparta berpatroli melihat anak-anak muda yang menggunakan knalpot brong. Lalu, Tim Sparta menghentikan sembilan pemuda itu. Ia merinci ada sembilan kendaraan jenis motor berkapasitas mesin besar seperti Honda CRF, Kawasani KLX, Ninja 250, Satria FU, Honda CB, dan Honda CBR.
“Seluruhnya sudah dilimpahkan ke Satlantas Polresta Solo untuk ditilang,” papar dia.