by Kurniawan - Espos.id Solopos - Rabu, 23 September 2020 - 16:52 WIB
Esposin, SOLO -- Sebanyak 1.313 penyandang disabilitas masuk daftar pemilih sementara atau DPS Pilkada Solo, 9 Desember 2020 mendatang.
Mereka terdiri atas penyandang disabilitas fisik 473 orang (36 persen), penyandang disabilitas intelektual 166 orang (13 persen). Lalu penyandang disabilitas mental 314 orang (24 persen) serta penyandang disabilitas sensorik 360 orang (27 persen).
Komisioner KPU Solo, Kajad Pamudji Joko Waskito, mengonfirmasi kabar tersebut saat wawancara dengan Esposin melalui telepon seluler (ponsel), Rabu (23/9/2020). “Jumlah total penyandang disabilitas yang masuk DPS 1.313 orang,” ujarnya.
Tim Jaksa Datangi Rumah Korban Pembunuhan Duwet Sukoharjo, Ada Apa?
Tim Jaksa Datangi Rumah Korban Pembunuhan Duwet Sukoharjo, Ada Apa?
Kajad menjelaskan 1.313 penyandang disabilitas yang masuk daftar calon pemilih Pilkada Solo itu tersebar pada lima wilayah kecamatan. Mereka terdaftar sebagai calon pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) reguler, bukan TPS khusus. “Mereka masuk TPS reguler,” imbuhnya.
Hal itu lantaran penyandang disabilitas dianggap memiliki kesetaraan merujuk peraturan KPU (PKPU). Namun, KPU Solo tetap menyiapkan fasilitas bagi para penyandang disabilitas, utamanya kelompok tunanetra, saat pemungutan suara.
KP Eddy Wirabhumi: Solo Kondusif Berkat Peran Aparat, PSHT, dan Media
“Template-nya sebesar surat suara sehingga bisa membaca sendiri dan mencoblos. Template ini ada lubangnya yang membuat bisa langsung tercoblos ke surat suara. Jadi surat suaranya dimasukkan ke template lalu dicoblos,” katanya.
Sedangkan bagi tunanetra yang tidak bisa membaca huruf Braille bisa menggunakan Formulir C3 yang memungkinkan adanya pendamping saat mencoblos. Yang bisa menjadi pendamping berdasar Formulir C3 yaitu keluarga atau petugas KPPS.
Konvoi Massa Belum Terlihat, Aparat Keamanan Bersiap Di Mapolresta dan Plaza Manahan Solo
Namun demikian, ada satu catatan bagi pendamping tunanetra yang masuk daftar pemilih Pilkada Solo. Saat mencoblos mereka tidak boleh memberitahukan pilihan politik orang yang mereka dampingi.
Sementara ihwal kondisi 1.231 TPS Pilkada Solo 2020, Kajad mengaku belum tahu mana saja lokasinya. Sejauh ini, KPU baru mengetahui jumlah TPS-nya. Yang jelas, TPS itu harus memenuhi prinsip aksesibilitas bagi pemilih.
“TPS harus bisa diakses siapa pun, termasuk penyandang disabilitas. Aksesibilitas itu bisa mandiri bisa perbantuan,” terang dia.