by Bayu Jatmiko Adi - Espos.id Solopos - Kamis, 1 Juli 2021 - 11:27 WIB
Esposin, BOYOLALI -- Polisi terus melakukan pengejaran terhadap Maryono, 50, tersangka pelaku pembakaran terhadap korban Bintang Alfatah, 55, seorang perangkat desa di Simo, Boyolali, Jawa Tengah. Korban dibakar oleh pelaku pada Sabtu (26/6/2021) siang karena persoalan jual beli rumah.
Pada Kamis (1/7/2021) dini hari, korban yang merupakan warga Dukuh/Desa Simo, Kecamatan Simo, Boyolali, meninggal dunia.
Menurut hasil pemeriksaan polisi, ada kemungkinan pelaku sudah mempersiapkan aksinya. Atas meninggalnya korban, pelaku pun terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Baca juga: Warga Simo Boyolali Dibakar Gegara Masalah Jual Beli Rumah, Begini Kronologinya
Baca juga: Warga Simo Boyolali Dibakar Gegara Masalah Jual Beli Rumah, Begini Kronologinya
Kapolres Boyolali yang diwakili Kapolsek Simo melalui Kanit Reskrim Polsek Simo, Aiptu Budiarto, Kamis, menjelaskan sebelumnya pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 2 jo Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya 12-15 tahun penjara.
Namun karena korban meninggal, lanjut dia, pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku bertambah.
Baca juga: Pasar Simo Boyolali Tutup Gegara 12 Pedagang Positif Corona, Satgas Covid-19 Lakukan Ini
Diberitakan, perangkat desa di Simo, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, bernama Bintang Al Fatah, 55, yang menjadi korban pembakaran dikabarkan meninggal dunia, Kamis (1/7/2021). Sebelumnya korban sempat dirawat di rumah sakit setelah mengalami luka bakar serius di badannya.
Disebutkan, Bintang merupakan korban penganiayaan oleh pelaku atas nama Maryono, 50, warga Tempuran, RT 15/RW 05, Desa Simo, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali. Korban dibakar oleh pelaku karena persoalan jual beli rumah.
Baca juga: Mantap, 20 Anak Tidak Mampu Boyolali Dapat Bantuan Kambing
Pembakaran terjadi ketika korban mendatangi pelaku di rumah yang sudah dibeli korban, untuk menanyakan kepada pelaku, karena belum mengosongkan rumah tersebut. Rumah itu sebelumnya adalah milik pelaku yang dijual kepada seseorang, namun belum tuntas.
Sementara sertifikat rumah sudah digadaikan orang yang menipu pelaku ke bank. Akhirnya oleh pihak bank dilelang hingga dibeli seseorang dan akhirnya dibeli lagi oleh korban.
Pelaku yang kemungkinan merasa belum mendapatkan uang dari hasil penjualan rumahnya, masih bertahan di rumahnya saat itu. Akhirnya terjadi perselisihan antara pelaku dan korban hingga terjadi aksi pembakaran yang dilakukan pelaku kepada korban.