Langganan

Wali Kota Gibran Komentari ASN Guru Solo Yang Dicopot Karena Jadi Istri Kedua, Ini Katanya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Kurniawan  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 29 April 2021 - 16:57 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi ASN atau PNS. (Dok. Solopos dok)

Esposin, SOLO -- Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memberikan komentarnya terkait kasus ASN guru SMP Solo yang dicopot karena menjadi istri kedua dari ASN lain di luar Pemkot Solo.

Gibran mengatakan sanksi tegas diberikan kepada ASN yang menjadi istri kedua agar menjadi shock therapy. Harapannya agar tidak ada lagi ASN yang melakukan kesalahan serupa.

Advertisement

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengajak seluruh jajaran ASN Pemkot Solo bekerja secara profesional. “Iya, iya, memang semacam itu. Kita kerja profesional saja. Itu untuk shock therapy. Jangan ditiru yang lain,” urainya kepada Esposin, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga: Jadi Istri Kedua, ASN Guru SMP Solo Dicopot Dari Jabatannya

Gibran mengatakan kasus ASN guru Solo yang menjadi istri kedua itu sudah lama. Ia menekankan sikap tegas yang diambil Pemkot Solo dalam menyikapi pelanggaran itu. “Lah iya, makanya langsung saya tindak,” ujarnya.

Advertisement

Sementara Sekda Solo, Ahyani, menerangkan pernikahan yang dilakukan ASN perempuan Pemkot Solo merupakan salah satu pelanggaran berat. Menurutnya, kasus itu sudah muncul relatif lama, tapi baru bisa diselesaikan pada pekan ini.

Selain pelanggaran kedisiplinan pegawai yang menjadi istri kedua ASN lain, ada juga pelanggaran lain ASN Solo yaitu membolos, dan menyalahgunakan wewenang. Pembinaan pegawai terus dilakukan agar kedisiplinan ASN terus meningkat.

Baca Juga: Ortu Tak Bisa Antar Jemput, Disdik Solo Pertimbangkan Siswa Ikut PTM Naik Angkutan Umum

Dukungan Legislator

Pada sisi lain, sikap tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang mencopot seorang aparatur sipil negara atau ASN dari jabatan guru SMP karena menjadi istri kedua ASN lain mendapat dukungan kalangan legislator.
Advertisement

Hal itu seperti disampaikan anggota Komisi IV DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro, saat wawancara dengan Esposin, Kamis (29/4/2021). Menurutnya, berdasarkan PP Nomor 53/2010 ASN perempuan dilarang menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat.

Larangan itu berlaku tidak hanya untuk pernikahan secara resmi oleh negara, tapi juga secara siri. “Karena guru itu seorang ASN maka sudah semestinya dibebastugaskan dari guru, dijadikan staf Pemkot Solo,” ujar politikus PKS itu.

Baca Juga: Dikerjakan PT Waskita Karya, Masjid Sheikh Zayed Di Gilingan Solo Selesai Agustus 2022

Namun Asih menilai semestinya kasus ASN Solo menjadi istri kedua tersebut dirunut lebih mendetail. Salah satunya untuk mengetahui pernikahan mereka dilakukan secara hukum negara atau siri. Asih ingin tahu bagaimana pernikahan dua ASN itu bisa terjadi.

“Ini harus dirunut. Kalau ia menikah resmi berarti kan ada persetujuan istri pertama. Jika KUA berani menikahkan mungkin KUA punya landasan lain. Kalau menikahnya siri ya lain lagi masalahnya karena kan tidak tercatat,” katanya.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif