by Bayu Jatmiko Adi - Espos.id Solopos - Kamis, 16 Desember 2021 - 18:24 WIB
Esposin, SOLO -- Polresta Solo mengungkap sejumlah fakta baru dari aksi perampokan berujung maut di gudang rokok Jl Brigjen Sudiarto, Joyotakan, Serengan, Senin (15/11/2021) lalu. Tersangka ternyata sempat membelanjakan uang hasil kejahatannya.
Tak hanya itu, saat ditanya keluarganya dapat dari mana uang Rp310 juta itu, tersangka mengaku mendapat warisan dari neneknya. Hal itu terungkap dalam rilis kasus yang digelar Polresta Solo, Kamis (16/12/2021).
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan setelah mengambil brankas di kantor PT JTI (Japan Tobako Indonesia) Surakarta di JI Brigjen Sudiarto 202 Serengan, Solo, tersangka berinisial RSMM alias S , 21, warga Tekil RT 002/RW 007 Desa Sembukan, Sidoharjo, Wonogiri, itu tersangka langsung membelanjakan uang tersebut.
Baca Juga: Seusai Merampok Gudang Rokok di Solo, Pelaku Isi BBM di SPBU Wonogiri
Selain untuk membayar utang, uang senilai Rp310.109.900 hasil merampok gudang rokok di Serengan, Solo, itu juga dipakai membeli berbagai barang mulai dari sepeda motor, material bangunan hingga perhiasan untuk istrinya. Ade mengatakan barang-barang hasil belanjaan tersangka itu sudah disita penyidik.
Perinciannya satu unit sepeda motor Yamaha NMax berpelat nomor AD 3153 AGG, dua unit HP, uang tunai Rp2.000.000, sebuah mesin cuci merek Polytron, satu unit diesel merek Honda, satu set sofa dan baja ringan. Selain polisi juga menyita barang dari istri tersangka berupa satu kalung rantai emas berat 5,170 gram.
Baca Juga: Tersangka Perampok Gudang Rokok di Solo Survei 4 Kali Sebelum Beraksi
Ada lagi uang tunai Rp8.118.500 yang disita dari mertua tersangka. Ade mengatakan kepada keluarganya tersangka mengatakan uang Rp310 juta itu didapat dari warisan neneknya. "Tersangka beralasan uang itu berasal dari warisan neneknya. Tersangka juga tidak bilang ke keluarga bahwa ia sudah keluar dari pekerjaannya," jelasnya.
Sebagaimana diinformasikan, selain mengambil brankas berisi uang Rp310 juta, tersangka juga membunuh salah satu petugas satpam saat merampok gudang rokok di Serengan, Solo, tersebut. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Tersangka juga dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang berujung hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 15 tahun.