Langganan

WAKIL KETUA DPRD: Bambang Widjo P Jadi Pengganti Giyanto

by Jibi Solopos Tri Rahayu  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 5 Mei 2012 - 10:09 WIB

ESPOS.ID - Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto (JIBI/SOLOPOS/dok)

SRAGEN--Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto, resmi diusulkan DPD II Partai Golkar Sragen untuk menggantikan Wakil Ketua Dewan, Giyanto. Usulan tersebut disampaikan DPD II Partai Golkar Sragen melalui surat resmi ke Pimpinan Dewan, Kamis (3/5) lalu.

Advertisement

Sekretaris DPD II Partai Golkar Sragen, Moertoyo, saat dihubungi espos.id, Jumat (4/5/2012), mengungkapkan DPD II Partai Golkar sudah mengirim surat resmi ke DPRD Sragen yang berisi tentang pengunduran diri Giyanto sebagai Wakil Ketua DPRD dan pengajuan nama pengganti antarwaktu (PAW), yakni Bambang Widjo Purwanto. Pengiriman surat tersebut didasarkan pada rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Jateng.

“Surat sudah kami kirim ke Dewan, Kamis kemarin. Isinya tentang pengunduran diri dan pergantian antar waktu. DPP dan DPD I Jateng sudah resmi memberi rekomendasi Bambang Widjo Purwanto sebagai PAW Giyanto. Rekomendasi DPP dan DPD Jateng itu turun sekitar akhir April dan langsung kami proses ke Dewan,” ujarnya.

Advertisement

Menurut Moertoyo, mekanisme PAW selanjutnya diserahkan pada aturan di DPRD. Sedangkan untuk perubahan komposisi keanggota Dewan lainnya masih dibahas di internal partai. Ketua DPRD Sragen, Sugiyamto, mengaku juga mendengar adanya surat dari Partai Golkar ke Dewan. Namun dia mengatakan belum melihat secara langsung.

Wakil Ketua DPRD Sragen, Joko Saptono, pun juga belum melihat suratnya secara langsung. Menurut dia, dari pihak Sekretaris Dewan (Sekwan) juga belum menginformasikan ke Pimpinan Dewan. Kendati demikian, Joko bakal mengecek surat tersebut untuk mengetahui kebenarannya.

Advertisement

“Kalau dalam surat itu berisi pengunduran diri Pak Giyanto dan pengajuan nama penggantinya, maka kami segera memrosesnya ke Gubernur. Dalam proses PAW ini kami menggunakan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD,” tegasnya.

Advertisement
Arif Fajar Setiadi - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif