by Candra Mantovani - Espos.id Solopos - Kamis, 30 September 2021 - 21:19 WIB
Esposin, SUKOHARJO -- Unit Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo rutin mengecek sistem proteksi kebakaran di sejumlah perusahaan sesuai permintaan.
Sayangnya, banyak perusahaan terutama skala kecil dan menengah di Sukoharjo yang belum sadar pentingnya proteksi gedung kantor mereka dari ancaman kebakaran.
Berdasarkan hasil pengecekan, sejumlah perusahaan sudah memperhatikan sistem proteksi untuk meminimalkan potensi kebakaran di tempat usaha. Terbukti mereka mengajukan permintaan ke Unit Damkar untuk mengecek sistem tersebut apakah sudah sesuai standar atau belum.
Baca Juga: 7 Hajatan Dibubarkan Satpol PP Sukoharjo, Apa Saja Pelanggarannya?
Kabid Pemadam Kebakaran Satpol PP Sukoharjo, Margono, mengatakan hingga September 2021, ada permintaan lebih dari 10 perusahaan meminta Unit Damkar mengecek sistem proteksi kebakaran mereka.
Dalam pengecekan, personel Damkar Sukoharjo memastikan instalasi sistem proteksi sesuai dengan standar yang ditentukan demi keamanan dari ancaman kebakaran. “Beberapa perusahaan sudah meminta kami untuk mengecek dan memberikan masukan kekurangan apa yang harus dipenuhi untuk membuat sistem keamanan yang kuat dari kebakaran,” jelasnya kepada Esposin, Kamis (30/9/2021).
Margono mencontohkan perusahaan itu sudah memiliki alat pemadam api ringan atau APAR dan lainnya tapi hydrant-nya tidak maksimal atau jalur evakuasi yang belum memadai. Tim damkar kemudian beri masukan mengenai kekurangan itu.
Baca Juga: Siap-Siap! 7 Kecamatan di Sukoharjo Ini Rawan Banjir saat Penghujan
Margono menilai masih ada beberapa perusahaan yang belum memenuhi standar keamanan dari kebakaran. Khususnya perusahaan level kecil hingga menengah di Sukoharjo yang belum memperhatikan pentingnya sistem proteksi kebakaran di dalam gedung perusahaan.
Selain mengecek sistem proteksi kebakaran, Damkar Sukoharjo juga mulai menerima permohonan pelatihan antisipasi kebakaran oleh perusahaan. Namun, lantaran kondisi masih dalam PPKM Level 3, karyawan yang diperbolehkan mengikuti pelatihan dibatasi.
Baca Juga: Target Vaksinasi Covid-19 Sukoharjo Jadi 47.693 Orang/Hari, Caranya?
“Kami sudah memberikan pelatihan berdasarkan permohonan yang masuk dari perusahaan-perusahaan atau tempat usaha. Tapi karena masih pandemi, kami menyesuaikan. Seperti contohnya, karyawan perusahaan yang berpartisipasi hanya 50 persen dari kuota maksimal,” imbuhnya.
Margono berharap perusahaan di Sukoharjo lebih memperhatikan sistem proteksi kebakaran di tempat usaha. Sehingga potensi kebakaran di lingkungan usaha dapat ditekan serendah mungkin, termasuk kerugiannya.