by Taufiq Sidik Prakoso - Espos.id Solopos - Rabu, 7 Oktober 2020 - 10:23 WIB
Esposin, KLATEN – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten merasa tersinggung disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Hal itu lantaran UU Cipta Kerja dinilai membuat para buruh semakin terpinggirkan.
“Kami terus terang menolak. Karena dalam UU justru membuat penurunan sangat drastis. Sekarang sudah marginal, dengan keluarnya UU ini buruh semakin marginal. Yang jelas kami sangat tersinggung,” kata Ketua SPSI Klaten, Sukadi, saat dihubungi Esposin, Selasa (6/10/2020).
Catat! Tak Patuhi Rambu di Perlintasan Sebidang KA Didenda Rp750.000
Catat! Tak Patuhi Rambu di Perlintasan Sebidang KA Didenda Rp750.000
Sukadi menyebut sejumlah poin dalan UU Cipta Kerja yang memberatkan para buruh. Poin itu seperti berkurangnya nilai pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah sesuai UU tersebut.
“Istilahnya penghitungan pesangon berkurang kemudian kewajiban ke BPJS justru mau dinaikkan. Kami sangat tersinggung,” tutur dia.
35 Investor Global Peringatkan Indonesia, UU Cipta Kerja Bahayakan Lingkungan
Di Klaten, ada 20.053 buruh tergabung dalam SPSI dengan 37 perusahaan sudah terbentuk unit kerja SPSI.
Sukadi menjelaskan sebelumnya SPSI Klaten sudah membuat imbauan kepada para pekerja di Kabupaten Bersinar ketika ingin menggelar aksi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja. Aksi diimbau dilakukan di masing-masing perusahaan.
“Kami tidak bisa mencegah jika ada buruh yang ingin melakukan itu. Tetapi, kami imbau untuk bisa dilakukan dengan menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” kata dia.
Disinggung buruh yang sudah menggelar aksi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja, Sukadi mengatakan sudah ada aksi itu di salah satu perusahaan rokok di Klaten.
Kota Jenewa Bakal Naikkan Upah Minimum Jadi Rp65 Juta/Bulan
Aksi dengan penandatangan petisi menolak UU Cipta Karya itu dilakukan di dalam perusahaan dan diperkirakan diikuti 2.000 buruh, Selasa.
“Kami pantau dari buruh di salah satu perusahaan melakukan solidaritas penandatanganan menolak UU Cipta Kerja. Itu termasuk mogok kerja yang dilakukan di perusahaan dan berlangsung selama satu hari,” kata dia.
Kabid Tenaga Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Klaten, Heru Wijoyo, mengatakan hingga Selasa belum ada informasi terkait aksi mogok kerja menyusul pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.
“Kami mengerti apa yang dialami mereka. Namun, karena kondisi Covid-19, kami mengimbau agar ketika ingin aksi bisa dilakukan dengan selain mengumpulkan massa. Kami titip Klaten jangan sampai terjadi gejolak,” kata dia.
Hari Ini Dalam Sejarah: 7 Oktober 2001, Perang Afganistan Meletus
Hal senada disampaikan Koordinator Pusdalops Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito.
“Kami tidak bisa melarang ketika ada yang ingin menyampaikan aspirasi. Tetapi kami berharap aksi dilakukan tanpa ada kerumunan karena kondisi masih pandemi Covid-19. Misalkan bisa menyampaikan aspirasi dengan perwakilan 10-15 orang melalui legislatif atau cara yang lain tanpa mengumpulkan massa,” jelas dia.