Langganan

Usulan UMK Tak Sesuai, Buruh Solo Wadul ke Dewan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Taufiq Sidik Prakoso Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 24 Oktober 2012 - 15:22 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

SOLO -- Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 wilayah Soloraya mempertanyakan upah minimal kota (UMK) yang diajukan Pemkot Solo kepada Gubernur Jateng. Pasalnya, terdapat beda pendapat antara sekretaris daerah (Sekda) dengan Ketua Dewan Pengupahan Solo terkait nilai UMK yang diajukan.

Sekda Solo, Budi Suharto, sebelumnya menyatakan UMK yang diusulkan ke Gubernur senilai Rp931.400. sekda menilai angka tersebut sudah melalui pertimbangan yang matang.

Advertisement

Namun, selang beberapa hari selanjutnya, Ketua Dewan Pengupahan Solo, Singgih Yudoko, mengklarifikasi nominal UMK yang diajukan. Singgih mengatakan UMK yang diajukan pemkot ke Gubernur Jateng senilai Rp915.900.

Lantaran hal tersebut, sejumlah perwakilan SBSI 1992 Soloraya, Selasa (23/10/2012), mendatangi DPRD Solo. “Kami kemarin memang ke DPRD untuk menemui Pak Kasno [Ketua DPRD Solo, YF Sukasno]. Selain kami melakukan silaturahmi, kami juga wadul terkait nilai UMK yang diusulkan,” terang Koordinator SBSI 1992 Soloraya, Suharno, saat dihubungi Esposin, Rabu (24/10/2012).

Suharno menjelaskan sebelumnya tidak pernah diusulkan Rp915.900. namun, secara mengejutkan nilai tersebut muncul dan sudah disampaikan ke Gubernur Jateng. “Nilai Rp915.900 itu tidak pernah diusulkan. Yang ada itu, UMK yang diusulkan 5% dari Rp938.000,” jelasnya.

Advertisement

Lantaran hal tersebut, Suharno menilai pemkot selama ini masih berpihak kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). “Kenapa Pemkot Solo selalau berpihak kepada Apindo? Kemarin sempat juga diklarifikasi oleh Pak Kasno dan memang benar nilai yang diusulkan Rp915.900,” tuturnya.

Selain berkeluh kesah terkait nilai UMK yang diusulkan, SBSI 1992 Soloraya yang datang mendampingi Ketua DPD SBSI Jateng, Murjoko, juga meminta adanya fungsi pengawasan dari legislatif terkait kesejahteraan buruh.

“Ketua umum datang dalam kegiatan khusus menegarai bahwa Dinas Tenaga Kerja di Indonesia dalam normatif melanggar peraturan yang ada. Untuk itu, kami meminta adanya pengawasan dari DPRD terkait kesejahteraan buruh,” paparnya.

Advertisement

Sementara itu, Ketua DPRD Solo, YF Sukasno, membenarkan adanya sejumlah perwakilan SBSI 1992 Soloraya yang datang ke DPRD. Sukasno menuturkan pihaknya telah melakukan klarifikasi ke Dewan Pengupahan Solo terkait keluh kesah buruh tersebut.

“Sekda menyatakan UMK yang diajukan Rp931.400 tetapi ternyata Dewan Pengupahan menyatakan Rp915.900. kami sudah cek ke Dewan Pengupahan dan ternyata pernyataan Sekda beberapa waktu lalu tidak berdasar pada data,” urainya, Rabu.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif