by Tri Rahayu Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Minggu, 30 September 2012 - 08:26 WIB
SOLO -- Tim Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dibantu Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo menggelar operasi emisi di depan Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Jebres, Solo, Sabtu (29/9/2012). Dari puluhan mobil dinas dan mobil pribadi yang diuji emisi, sebanyak 30% di antaranya melanggar batas emisi.
Operasi tersebut digelar mulai pukul 09.00 WIB. Selain menggandeng Satlantas, Dishubkominfo juga bekerja sama dengan bengkel GBT Solo. Operasi kali ini masih dalam taraf sosialisasi atas Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No Kep-35/MENLH/10/1993 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, terutama Pasal 2 ayat (1). Meskipun banyak kendaraan roda empat yang melanggar ambang batas, tapi Dishubkominfo belum memberi sanksi.
“Rencana kami menggelar operasi ini di depan stadion [Stadion Sriwedari] sekitar pukul 08.00 WIB. Namun karena molor satu jam dan kondisi sekitar stadion ramai, maka lokasi operasi dialihkan di depan TSTJ ini. Sasaran kami hanya mobil dinas dan mobil pribadi. Untuk mobil angkutan umum tidak dijaring karena biasanya sudah rutin uji emisi di Dishubkominfo,” ujar Kabid Teknik Sarana dan Prasarana Dishubkominfo Solo, Arif Handoko, saat dijumpai Esposin, Sabtu siang, di sela-sela operasi.
Menurut dia, sosialisasi ini bertujuan memberi pemahaman kepada pengguna mobil dinas dan mobil pribadi agar menjaga ambang batas emisi. Bila emisi mobil dibiarkan melebihi ambang batas maksimal, terang dia, maka akan berdampak pada pencemaran udara. Asap buang knalpot, lanjut dia, mengandung CO (carbon monoksida) dan HC (Hydrocarbon). Banyaknya CO bisa berdampak pada kesehatan, seperti kekurangan oksigen, jantung bekerja lebih berat, mengurangi daya ingat, pingsan sampai kematian.
Sementara kandangan HC bisa menyebabkan penyakit paru-paru kronis dan akut atau bronkhitis. Selain itu HC juga bisa memperparah penderita asma, tenggorokan dan hidung serta sebagainya.
Arif menyebut ambang batas maksimal yang diatur pemerintah untuk mobil berbahan bakar bensin buatan