by Kaled Hasby Ashshidiqy - Espos.id Solopos - Senin, 1 November 2021 - 15:00 WIB
Esposin, KARANGANYAR — Seorang siswi SMP asal Sukoharjo nyaris terenggut kesuciannya setelah nyaris jadi korban pemerkosaan seorang pria yang ia kenal lewat Facebook. Beruntung, korban bisa berpikir cerdik sehingga ia bisa lolos dari upaya pencabulan tersebut.
Ia berpura-pura menuruti keinginan pelaku yang sudah dipenuhi hawa nafsu. Namun, begitu pelaku lengah, korban melarikan diri dan bersembunyi sebelum akhirnya kabur dan berteriak minta tolong. Berikut kronologis lengkapnya.
Menurut informasi yang dihimpun Esposin dari Polres Karanganyar, upaya percobaan pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (30/10/2021) malam. Lokasinya di area persawahan di dekat tol Kebakkramat, Karanganyar. Pelakunya adalah seorang pria berinisial B yang tinggal di Kebakkramat.
Baca Juga: Siswa SMP Nyaris Diperkosa di Dekat Jembatan Tol Kebakkramat
Kejadian ini bermula saat korban dan pelaku dipertemukan lewat situs jejaring sosial Facebook dua hari sebelum kejadian. Setelah melalui serangkaian komunikasi, mereka pun sepakat untuk bertemu di daerah Cangkol, Mojolaban, Sukoharjo.Pada saat itu pelaku mengendarai sepeda motor menunggu korban di sebuah lokasi. Korban mendatangi lokasi diboncengi ibunya, namun minta diturunkan beberapa meter sebelum lokasi janjian. Sempat khawatir, ibu korban akhirnya meninggalkan korban yang mengaku ada janjian dengan temannya.
Pelaku menemui korban kemudian diajak berkendara ke daerah gelap dan sepi di Kebakkramat. Seperti sudah punya niat, pelaku langsung berusaha menggagahi korban, bahkan disertai ancaman.
Baca Juga: Kurang dari 12 Jam, Pelaku Upaya Pemerkosaan Siswi SMP Ditangkap
Korban yang merasa takut pura-pura mau menuruti keinginan pelaku. Namun, ketika pelaku lengah, korban melarikan diri dan bersembunyi. Sementara itu, pelaku langsung kabur meninggalkan korban yang sudah menghilang dari pandangannya.“Korban merasa takut ini pura-pura mau menuruti keinginan pelaku. Dan ketika pelaku lengah, korban melarikan diri dan bersembunyi. Setelah pelaku pergi, korban keluar dari persembunyian dan meminta tolong kepada warga yang lewat jalan di sana,” ujar Kasatreskrim, Minggu (31/10/2021).
Pelaku ditangkap di kediamannya di tanpa perlawanan pada Minggu (31/10/2021) atau kurang dari 24 jam setelah ia dilaporkan orang tua korban. Kini hukuman penjara maksimal 15 tahun menanti pelaku. Ini sesuai dengan Pasal 82 dan 80 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 365 KUHP yang dijeratkan polisi kepada pelaku.
Baca Juga: Pria Kebakkramat yang Coba Perkosa Siswi SMP Terancam 15 Tahun Penjara
“Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar ditambah ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/denda maksimal Rp72 juta ditambah hukuman penjara maksimal 9 tahun,” kata Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Kasi Humas Iptu Agung Purwoko, Senin (1/11/2021).