Langganan

TOKO MODERN SOLO : Minimarket yang Boleh Buka 24 Jam Hanya Ada di 4 Lokasi Ini - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Indah Septiyaning W. Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 1 Juli 2016 - 10:35 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Toko modern Solo terutama minimarket diharapkan memenuhi peraturan yang ditetapkan Pemkot.

Esposin, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak memberi dispensasi bagi minimarket buka 24 jam selama Lebaran. Minimarket diminta mematuhi jam operasional sesuai ketentuan.

Advertisement

Minimarket diperbolehkan buka 24 jam hanya di empat lokasi, yakni berada di jalan negara, jalan provinsi, sekitar rumah sakit, dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Di luar dari itu tidak boleh buka 24 jam. Jam operasional seperti biasa pukul 08.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB,” kata Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Kamis (30/6/2016).

Wali Kota meminta minimarket mematuhi jam operasional sesuai yang ditetapkan Pemkot. Jika minimarket nekat beroperasi di luar ketentuan, Pemkot akan memberi sanksi tegas hingga pencabutan izin. Rudy, sapaan akrabnya telah memerintah Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) serta Satpol PP untuk mengawasi jam operasional minimarket.

Advertisement

“Kalau ada temuan minimarket yang melanggar ketentuan, langsung diminta tutup saja,” perintah Rudy. Rudy hanya memperbolehkan minimarket buka 24 jam khusus di empat lokasi yang ditetapkan.

Yaitu, berada di jalan negara, jalan provinsi, sekitar rumah sakit dan SPBU. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Rudy tidak akan main-main untuk mencabut izin operasional jika terbukti melanggar ketentuan berlaku.

Kepala BPMPT Solo Toto Amanto mengatakan sejauh ini belum menerima permohonan pengajuan penambahan jam operasional minimarket, guna memanfaatkan momentum Lebaran. Biasanya pihak pengelola akan mengajukan permohonan penambahan jam operasional ke Pemkot.

Advertisement

“Tapi kebijakan disetujui atau tidak, semua tergantung pak Wali. Kalau Pak Wali tidak menyetujui, artinya minimarket harus patuh sesuai ketentuan,” katanya.

Sebagaimana tahun sebelumnya, Wali Kota memberi dispensasi minimarket untuk menambah jam operasional hingga pukul 00.00 WIB selama Lebaran. Dispensasi diberikan bagi minimarket untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat Lebaran.

“Nah kebetulan tahun ini, belum ada yang mengajukan penambahan jam operasional,” katanya.

Berdasarkan catatan BPMPT, ada 21 minimarket tersebar di Kota Bengawan yang secara ketentuan memenuhi syarat buka 24 jam. Perinciannya, delapan Alfamart dan 13 Indomart.

 

Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif