by Chrisna Chanis Cara Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Senin, 23 Mei 2016 - 17:40 WIB
Esposin, SOLO--Keberadaan Robinson Department Store di kompleks Hotel Swiss Belinn, Purwosari, dinilai melanggar Perda No.5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. DPRD Solo memertanyakan kinerja Pemkot yang kecolongan dengan pembangunan tersebut.
Mengacu pasal 7 ayat 3 perda, jarak pusat perbelanjaan dan toko modern dengan pasar tradisional paling dekat 500 meter. Adapun jarak Robinson dengan pasar tradisional terdekat yakni Pasar Purwosari dinilai tak lebih dari 500 meter.
Ketua Fraksi Demokrat Nurani Rakyat (FDNR) DPRD, Supriyanto, mengatakan pendirian Robinson jelas-jelas melanggar perda. Pihaknya mendesak Pemkot meninjau ulang operasional pusat perbelanjaan tersebut. Robinson rencananya launching Jumat (27/5/2016) mendatang.
“Mestinya tidak ada toleransi bagi pelanggaran perda,” ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPRD, Senin (23/5/2016).
Supriyanto menyebut izin pendirian kompleks Swiss Belinn awalnya hanya berupa hotel. Pihaknya memertanyakan kontrol Pemkot terhadap alih fungsi bangunan di kompleks Swiss Belinn. Pada masa pemerintahan Wali Kota Joko Widodo (Jokowi), rencana pembangunan pusat perbelanjaan di bekas Pabrik Es Saripetojo itu sempat ditolak Pemkot dan masyarakat. Kebijakan itu berujung ketegangan antara Jokowi dengan Gubernur Jawa Tengah saat itu, Bibit Waluyo.
“Kami sebenarnya sudah khawatir sejak awal (ada pembangunan toko modern di tengah jalan). Sekarang kekhawatiran itu terbukti,” tutur Supriyanto yang juga Sekretaris Komisi II.
Ketua DPRD, Teguh Prakosa, meminta Pemkot mengkaji kembali operasional Robinson di kompleks Swiss Belinn. Selain terlalu dekat dengan pasar tradisional, dia menilai kawasan Jl. Slamet Riyadi sudah jenuh dengan mal dan pusat perbelanjaan.
“Di sekitar situ kan sudah ada Solo Square, ke timur ada Solo Grand Mal. Terlepas unsur persaingan usaha, mestinya pembangunan toko modern memertimbangkan kondisi kawasan,” tuturnya.
Lebih jauh, Teguh mendorong review perda untuk mengendalikan pembangunan pusat perbelanjaan di kawasan strategis kota. Pihaknya menampik upaya itu bertentangan dengan kebijakan proinvestasi.
“Bukannya kami enggak mau investor masuk, tapi pembangunan perlu memertimbangkan kondisi ekonomi, sosial hingga lalu lintas di sebuah kawasan.”