by Tri Rahayu Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Rabu, 12 April 2017 - 18:35 WIB
Esposin, SRAGEN -- Seorang wanita tenaga kerja (TKW), YN, 25, asal Kedawung, Sragen, yang bekerja di Hongkong menjadi korban pelanggaran UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran foto bugilnya disebarluaskan.
Orang yang menyebarluaskan foto tersebut diduga adalah FA, 35, dan mantan suaminya, C, 40, warga Karangmalang. Kasus itu sempat dilaporkan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Kasus itu diungkapkan Koordinator Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) Sragen, Sugiarti, saat berbincang dengan wartawan di kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Sragen. Sugiarti menjelaskan kasus itu bermula saat YN yang masih lajang berpacaran dengan C yang berstatus duda beranak satu.
Kendati masih pacaran, mereka sudah berhubungan seperti layaknya suami istri. “Nah, C ini sempat mengabadikan YN dalam kondisi bugil. Hubungan itu berlangsung lama. Entah bagaimana, mantan istri C, yakni FA, bisa mendapatkan foto itu. Foto itu di-share kepada YN yang kini menjadi TKW di Hong Kong. YN tidak terima dan melapor ke Komnas Perempuan. Kemudian Komnas Perempuan melimpahkan ke Polres Sragen. Polres meminta YN menghubungi APPS untuk menangani kasus itu,” ujar Sugiarsi.
Sugiarsi menyatakan kasus itu baru ditangani setelah YN pulang dari Hongkong. Menurut dia, tindakan C melanggar UU Pornografi dan apa yang dilakukan FA diduga melanggar UU ITE. Dia mengatakan kasus itu masih didampingi APPS.