Langganan

Tinggalkan Tugas 90 Hari Beruntun, Bendahara Desa Soka Klaten Dipecat - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Ponco Suseno  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 18 Februari 2022 - 19:04 WIB

ESPOS.ID - Pelaksanaan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Bendahara Desa (Bendes) alias Kepala Urusan (Kaur Keuangan) Soka, Kecamatan Karangdowo, Aprika Susanti, di balai desa setempat, Jumat (18/2/2022) pagi. (Istimewa)

Esposin, KLATEN—Bendahara Desa (Bendes) alias Kepala Urusan (Kaur Keuangan) Soka, Kecamatan Karangdowo, Klaten, Aprika Susanti, dipecat dari jabatannya, Jumat (18/2/2022) pagi. Aprika Susanti dipecat lantaran dinilai melalaikan tugas hingga 90 hari berturut-turut di waktu sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Esposin, pemecatan Aprika Susanti selaku Bendes Soka disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Karangdowo dan para tokoh masyarakat di 8 RT dan 4 RW di Desa Soka. Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Aprika Susanti yang menerima surat keputusan (SK) pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Bendes.

Advertisement

SK pemecatatan Aprika Susanti berupa surat keputusan Kepala Desa (Kades) Soka bernomor 18/ 2022. SK tersebut dibacakan Sunarwanto selaku sekretaris desa (Sekdes) Soka. Setelah dibacakan, giliran Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Soka, Sinung menyerahkan SK ke Aprika Susanti. Rangkaian kegiatan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Bendes Soka berlangsung mulai pukul 10.00 WIB-11.00 WIB.

Baca Juga: 40 Persen Dana Desa untuk BLT, Desa di Klaten Tunda Kegiatan Fisik

"Ya, hari ini ada pemberhentian Bendes Soka. Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Alasannya, yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa keterangan. Yang bersangkutan itu merasa sudah tidak nyaman bekerja. Lama meninggalkan tugasnya secara berturut-turut itu mencapai kurang lebih 90 hari. Tapi jika ditotal seluruhnya, bisa mencapai 1,5 tahun [meninggalkan tugas, baik berturut-turut atau pun tidak]," kata Kepala Dusun (Kadus) I Desa Soka, Kecamatan Karangdowo, Subana, kepada Esposin, Jumat (18/2/2022) siang.

Advertisement

Hal senada dijelaskan Kepala Desa (Kades) Soka, Kecamatan Karangdowo, Sri Mawarni. "SK pemberhentian dari pemdes, berdasarkan rekomendasi camat [Karangdowo]," kata Sri Mawarni.

Salah seorang warga RT 001/RW 001, Desa Soko, Kecamatan Karangdowo, Slamet Darsono, mengaku turut menyaksikan penyerahan SK pemberhentian Aprika Susanti selaku Bendes Soka. Pemberhentian Bendes tersebut dianggap sudah sesuai dengan tuntutannya sebagai salah seorang warga di Desa Soka.

Baca Juga: Musim Hujan Tiba, Desa-Desa di Klaten Selatan Wajib Waspada

Advertisement

"Saya selaku warga sekaligus yang pernah mengadukan ke Polres Klaten terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bendes ikut hadir tadi. Memang seharusnya seperti itu [dipecat]," katanya.

Sebelumnya, puluhan anggota Polres Klaten mendadak berjaga dan bersiaga di depan Kantor Desa Soka, Kecamatan Karangdowo, Selasa (25/5/2021) pukul 09.00 WIB. Aksi penjagaan ekstra ketat itu dilakukan menyusul adanya informasi kedatangan puluhan orang asal desa setempat ke kantor desa.

Kehadiran para warga ingin menanyakan tindak lanjut penanganan kasus dugaan penyimpangan keuangan desa sekaligus penyalahgunaan wewenang oleh salah seorang perangkat desa (perdes) setempat. Belakangan diketahui, warga yang datang ke kantor desa hanya dilakukan dua orang perwakilan. Masing-masing, Slamet Darsono dan Atok Supriyadi.

 

Advertisement
Haryono Wahyudiyanto - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif