by Sri Sumi Handayani Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Rabu, 20 Maret 2013 - 05:00 WIB
SRAGEN--Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen tidak menemukan indikasi tindak pidana korupsi maupun merugikan keuangan negara pada kasus Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kabupaten Sragen tahun 2011.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Kejari Sragen, Ari Bintang Prakosa Sejati, mewakili Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Jefferdian, saat ditemui Esposin di ruang kerjanya, Selasa (19/3/2013).
Ari Bintang menjelaskan tim penyidik Kejari Sragen telah mengirimkan laporan Perkembangan Penyidikan Indikasi Penyimpangan Pada Pekerjaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Program Dana PPID tahun 2011 di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sragen, Kamis (7/3/2013).
Laporan nomor B-758/O.3.26/Fd.1/03/2013 ditandatangani Kajari Sragen saat itu, Gatot Gunarto. Tembusan laporan disampaikan kepada Wakil Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah (Jateng), Asisten Tindak Pidana Khusus Kejakti Jateng, Asisten Pengawas Kejakti Jateng.
Kasus Dihentikan
Ari Bintang menjelaskan tim penyidik sepakat meminta kasus PPID dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Pertimbangan muncul karena alat bukti dan hasil gelar perkara menunjukkan tidak ada indikasi tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara.
Keterangan ahli teknik yang ditunjuk Kajari, Ahli Utama Pengawas Jalan, Suhendro Trinugroho, menyatakan pekerjaan pembangunan telah melebihi volume yang ditentunkan. Lebih lanjut ahli teknik menuturkan kualitas bangunan tidak dapat dipersoalkan karena beberapa faktor mempengaruhi kondisi bangunan, seperti cuaca, kendaraan, umur hotmix dan lain-lain.
“Usulan SP3 diputuskan berdasar fakta dan teori asas hukum yurisprudensi, dogma, keterangan ahli dan lain-lain. Hasil uji ahli teknik yang ditunjuk Kajari pun menguatkan. Keterangan ahli memiliki kekuatan hukum atau proyustisia. Selain itu hasil gelar perkara menunjukkan tidak ada kerugian negara.”
Lebih lanjut Ari Bintang mengungkapkan semua fakta digunakan tim penyidik menarik kesimpulan perkara PPID dapat dihentikan. Terlebih PPID di wilayah lain tidak menimbulkan persoalan. Namun Ari Bintang menuturkan usulan SP3 dari Kejari belum ditanggapi Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah hingga kini. “Kami sudah melaporkan secara resmi kepada Kajari kemudian Kejakti. Hingga kini usulan SP3 belum ada jawaban dari Kejakti. Prinsip tim penyidik sudah meminta perkara dihentikan,” ungkap dia.