Langganan

Terlalu! Warga Baki Sukoharjo Ini Nekat Jualan Miras di Rumah - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by R Bony Eko Wicaksono  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 10 Juni 2022 - 17:08 WIB

ESPOS.ID - Petugas Satpol PP Sukoharjo menyita minuman keras (miras) di rumah warga di Kecamatan Baki, Jumat (10/6/2022). (Istimewa-Satpol PP Sukoharjo)

Esposin, SUKOHARJO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo menyita 132 botol minuman keras atau miras berbagai merek saat operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kecamatan Baki.

Pemilik miras berinisial A dijerat tindak pidana ringan (tipiring) lantaran melanggar Perda No 6/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Esposin, Jumat (10/6/2022), awalnya petugas Satpol PP Sukoharjo mendapat laporan masyarakat ihwal penjualan miras di wilayah Baki. Penjualan miras dilakukan secara sembunyi-sembunyi di rumah milik A. Dia hanya melayani pembelian miras oleh pelanggan atau orang yang telah dikenal.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, mengatakan petugas melakukan penyelidikan awal dengan menyamar sebagai pembeli. Hal ini dilakukan untuk memastikan praktik penjualan miras di tengah permukiman penduduk.

“Setelah dipastikan benar-benar ada praktik penjualan miras langsung ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi rumah pemilik miras. Awalnya, pemilik miras membantah menjual miras. Namun, setelah digeledah ternyata ratusan botol miras disembunyikan di bagian belakang rumah,” kata dia, Jumat.

Advertisement

Baca juga: Arak Tradisional, Ciu Bekonang, dan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Operasi dengan sasaran peredaran miras bakal diintensifkan secara rutin. Hal ini bagian dari upaya menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Sukoharjo. Selama ini, miras kerap menjadi pemicu keributan dan perkelahian antarkelompok masyarakat. Bahkan, tak jarang keributan dan perkelahian itu menimbulkan korban jiwa.

Untuk diketahui, peredaran dan penjualan miras diatur dalam Perda No 6/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Advertisement

“Hanya hotel dan restoran yang diperbolehkan menjual minuman berakohol. Itu pun ada batasan kadar alkohol yang boleh dijual,” ujar dia.

Baca juga: Gercep, Satpol PP Sukoharjo Sita 20 Botol Ciu dari 3 Lokasi Ini

Lebih jauh, Sunarto menambahkan bakal berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo untuk melakukan sidang tipiring. Pemilik miras diberi sanksi sebagai efek jera dan edukasi masyarakat agar tidak melakukan penjualan miras lantaran melanggar regulasi.

“Untuk jadwal sidang tipiring masih dikoordinasikan dengan PN Sukoharjo. Yang jelas, sidang tipiring digelar pada bulan ini,” kata dia.

 

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif