by Nimatul Faizah - Espos.id Solopos - Selasa, 13 Februari 2024 - 15:00 WIB
Esposin, BOYOLALI -- Seorang pria bernama ASP, 31, asal Depok, Jawa Barat, ditangkap aparat Polres Boyolali karena kedapatan merekam secara ilegal aktivitas di dalam toilet wanita area Basecamp Merbabu, Boyolali, Sabtu (10/2/2024).
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkapkan ASP menaruh handphone-nya di plastik bekas bungkus detergen lalu menaruhnya di dalam toilet dengan maksud merekam aktivitas di dalam toilet.
“Modusnya, pelaku memasang handphone yang sudah aktif mode video di dalam toilet. Nah, untuk mengelabui korban, pelaku memasukkan handphone ke dalam bungkus sabun detergen sehingga korban tidak merasa curiga. Jadi kami minta warga hati-hati dan waspada," kata Petrus kepada wartawan di KPU Boyolali, Selasa (13/2/2024).
Ia mengatakan pengungkapan kasus dugaan pornografi yakni merekam secara ilegal di toilet basecamp Merbabu itu berawal dari laporan yang masuk ke Polres Boyolali. Ada dua korban dalam kasus tersebut, masing-masing berinisial SSA, 26, dan AG, 27.
Ia mengatakan pengungkapan kasus dugaan pornografi yakni merekam secara ilegal di toilet basecamp Merbabu itu berawal dari laporan yang masuk ke Polres Boyolali. Ada dua korban dalam kasus tersebut, masing-masing berinisial SSA, 26, dan AG, 27.
Kronologi berawal saat para korban bersama para pendaki lain, termasuk pelaku, ikut dalam open trip pendakian Gunung Merbabu, Kamis (8/2/2024). Pada Sabtu, rombongan yang selesai melakukan pendakian singgah di salah satu basecamp Merbabu di Kecamatan Selo.
Lalu, sekitar pukul 13.00 WIB, SSA masuk ke dalam toilet untuk buang air kecil dan gosok gigi. Setelah itu, SSA berkumpul dengan pendaki lain. Selanjutnya, AG masuk ke toilet untuk membersihkan diri.
AG pun keluar dari toilet dan memberi tahu kepada pendaki lain. Dalam handphone tersebut terdapat rekaman para korban yang sedang beraktivitas di toilet, termasuk gambar ASP yang menaruh handphone.
Awalnya pelaku tidak mengakui handphone tersebut adalah miliknya. Namun, setelah beberapa saat akhirnya ia mengaku handphone tersebut miliknya dan ia sengaja merekam di toilet.
Petrus mengatakan kasus tersebut saat ini sedang ditangani Polres Boyolali. Pelaku dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No 44/2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU No 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Saat ini pelaku ASP, 31, sudah kami amankan dan proses penyidikan sedang berjalan," kata dia. Atas kejadian tersebut, Petrus mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan waspada apabila beraktivitas di tempat umum.
Hal tersebut untuk menghindari perbuatan dari orang yang tidak bertanggung jawab sehingga berpotensi merugikan.