by R Bony Eko Wicaksono - Espos.id Solopos - Senin, 22 Agustus 2022 - 19:47 WIB
Esposin, SOLO -- Seorang bandar judi jenis capjiki, F, warga Kelurahan Ketelan, Kecamatan Banjarsari, Solo, mengaku sudah 10 tahun menjalankan bisnis haram tersebut. Tersangka F mendapatkan penghasilan per hari kurang lebih Rp100.000.
F dicokok polisi saat berjudi jenis capjiki di sekitar Taman Monumen 45 Banjarsai (Monjari), Setabelan, Banjarsari, pada Sabtu (20/8/2022) malam. Ia tak berkutik kala anggota Resmob Satreskrim Polresta Solo mendatangi lokasi kejadian.
Bersama seorang penjudi lainnya, F langsung digelandang ke Mapolresta Solo. Saat gelar tersangka dan barang bukti, F mengaku menjalankan sudah bisnis perjudian itu selama 10 tahun.
"Sudah 10 tahun bermain judi capjiki. Saya dapat keuntungan sebesar 10 persen dari total uang yang dipasang para pemain," kata bandar judi di Solo itu, Senin (22/8/2022).
"Sudah 10 tahun bermain judi capjiki. Saya dapat keuntungan sebesar 10 persen dari total uang yang dipasang para pemain," kata bandar judi di Solo itu, Senin (22/8/2022).
Penghasilan yang didapat setiap hari senilai Rp100.000. Dia mengaku nekat menjalankan bisnis haram itu lantaran kepepet kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Sisir 3 Lokasi, Polresta Solo Tangkap 11 Penjudi dalam Semalam
Jika tak ada proyek pengerjaan bangunan, bandar judi di Solo itu menganggur dan tak mendapatkan uang. "Hanya kerja sambilan [bandar judi]. Kalau ada proyek, saya jadi kuli bangunan," ujarnya.
Baca Juga: Main Judi Dadu Pakai Aplikasi HP di Monjari Solo, 6 Orang Diciduk Polisi
Kini, F bersama 10 penjudi lainnya yang ditangkap di tiga lokasi berbeda di Solo pada Sabtu malam itu harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berbeda dengan pejudi lainnya, S, warga Gondangrejo, Karanganyar, yang mengaku baru kali pertama itu berjudi. Dia mengaku berjudi lantaran iseng untuk mengisi waktu luang ketimbang tak ada aktivitas di rumah.
"Ini pertama kali berjudi. Hanya iseng belaka, tidak ada lainnya. Saya malu," ujar dia. Seperti diberitakan, Polresta Solo belakangan menggencarkan razia perjudian dan penyakit masyakarat.
Baca Juga: Sindikat Judi Online di Surabaya Diungkap, Gunakan 16 Situs Web
Pada Sabtu (20/8/2022), aparat Polresta menggulung 11 penjudi di tiga lokasi berbeda. Tiga lokasi itu yakni di Taman Monjari, di Kampung Carangan, Baluwarti, dan di Kampung Kalangan, Kecamatan Jebres.