by Rudi Hartono Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Sabtu, 14 Oktober 2017 - 06:35 WIB
Esposin, WONOGIRI -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wonogiri menyegel 10 menara atau tower base transceiver station (BTS) di beberapa kecamatan dalam sepekan terakhir. Menara BTS itu disegel karena tak berizin.
Sebelumnya, pemilik tower sudah diberi peringatan hingga tiga kali namun tak digubris. Informasi yang dihimpun Esposin, Jumat (13/10/2017), 10 tower yang disegel terdapat di Wonogiri, Selogiri, Giritontro, Jatipurno, Giriwoyo, Bulukerto, Slogohimo, dan Baturetno.
Tower di Kecamatan Wonogiri terdapat di Dusun Timang RT 001/RW 003, Desa Wonokerto. Pantauan Esposin, bagian depan tower terpasang garis Satpol PP dan papan bertuliskan "Bangunan/Usaha Ini Disegel oleh Pemerintah Kabupaten Wonogiri karena Melanggar Perda No. 8/2016 tentang Izin Mendiringan Bangunan."
Kepala Satpol PP Wonogiri, Waluyo, saat ditemui Esposin di Sekretariat Daerah (Setda), Jumat, menyampaikan pemilik tower tak mengindahkan peringatan agar melengkapi izin mendirikan bangunan (IMB). Seharusnya, sebelum tower dibangun izin itu diurus terlebih dahulu.
Setelah izin lengkap baru mendirikan bangunan. Fakta yang terjadi tak sedikit investor mengesampingkan prosedur tersebut. Atas hal itu Satpol PP melayangkan surat peringatan secara bertahap dengan harapan pemilik tower menyelesaikan perizinan terlebih dahulu.
Namun, hingga SP ketiga pemilik tak mampu menunjukkan izin hingga akhirnya tower disegel. Saat ini para pemilik tower masih mengurus izin. “Pemilik menyatakan akan mengurus izin. Nanti kalau sudah ada izinnya segel akan kami buka. Meski disegel, atas pertimbangan tertentu kami tak mematikan listriknya,” kata Waluyo.
Menurut dia, masalah seperti itu harus diantisipasi agar kemudian hari tak ada pendirian tower yang menyalahi aturan. Waluyo membangun koordinasi dengan PLN. PLN diminta menginformasikan kepada Satpol PP apabila ada investor yang mengajukan permohonan pemasangan listrik untuk kepentingan operasional tower BTS.
Selanjutnya Satpol PP akan mengecek apakah tower dimaksud sudah berizin atau belum. Jika diketahui tower tersebut belum berizin, PLN diminta menunda pemasangan listrik. Selanjutnya Satpol PP akan menindaklanjuti.
“Kami rutin berkeliling memantau tower-tower. Kalau ada tower yang baru dipasang akan kami cek perizinannya di Perizian [Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu]. Kalau belum berizin, pendiri akan kami minta menyelesaikan perizinannya dulu,” imbuh Waluyo.
Warga dekat tower di Timang, Heru, mengaku tak tahu ihwal tower yang belum mengantongi izin. Menurut dia, warga tak berurusan soal itu. Bagi dia yang penting pemilik sudah memenuhi kesepakatan dengan memberi kompensasi.