Langganan

Tegas! Pemkot Solo Beri Teguran ke Pedagang Ikan Asin Berformalin di Pasar Legi

by Wahyu Prakoso  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 6 September 2024 - 18:09 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi pedagang ikan asin. (Dok Solopos)

Esposin, SOLO -- Pemkot Solo mengambil langkah tegas dengan memberikan teguran kepada sejumlah pedagang yang menjual ikan asin mengandung formalin di Pasar Legi, Solo. Pemkot Solo rutin melakukan uji laboratorium dengan sampel bahan pangan di pasar tradisional.

“Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Solo sudah memberi teguran kepada pedagang. Kemarin sudah disampaikan melalui lurah pasar,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Agus Santoso, ditemui wartawan di Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jumat (6/9/2024) pagi.

Advertisement

Dia menjelaskan Pemkot Solo akan menyosialisasikan kepada pedagang untuk tidak menjual bahan pangan yang mengandung formalin. Makanan yang mengandung formalin bisa berdampak buruk pada kesehatan konsumen.

Agus mengklaim Pemkot Solo juga sering melakukan pengawasan bersama Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Solo dan Dinas Kesehatan Kota Solo di pasar tradisional.

Advertisement

Agus mengklaim Pemkot Solo juga sering melakukan pengawasan bersama Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Solo dan Dinas Kesehatan Kota Solo di pasar tradisional.

“Kami mengimbau para pedagang jangan menggunakan pengawet, kasihan konsumen. Bagi pembeli juga hati-hati dalam memilih bahan pangan yang dibeli di pasar,” ujar dia.

Sebelumnya, Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Jawa Tengah merilis hasil uji laboratorium sampel ikan asin yang dijual Pasar Legi, Solo. Dari 41 produk ikan asin yang diambil sampelnya, 54% di antaranya positif mengandung bahan formalin.

Advertisement

Hal itu menyusul masih adanya temuan ikan asin mengandung pengawet mayat (formaldehid) dengan kadar 3,80 mg/kg sampai 154,43 mg/kg yang berpotensi memicu kanker di pasaran.

Dyah mengatakan Pasar Legi Solo menjadi tempat kulakan pedagang pasar di wilayah Jawa Tengah. Menurut Dyah, dari pengakuan pedagang Pasar Legi Solo, ikan asin yang mereka perdagangkan berasal dari wilayah Jawa Timur.

“Kami akan menempuh sanksi administratif dulu kepada pedagangnya,” ujar Dyah yang juga Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) Jateng di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Esposin, Rabu (4/9/2024).

Advertisement

Dyah menyebut berdasar kajian hukum, produsen dan mereka yang memperjualbelikan pangan tidak aman bisa dikenai pidana. Namun demikian, JKPD terlebih dahulu akan memberikan teguran tertulis sehingga usaha pedagang di Pasar Legi Solo tidak serta merta gulung tikar.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif