Esposin, SOLO -- Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Jawa Tengah merilis hasil uji laboratorium sampel ikan asin yang dijual Pasar Legi, Solo. Dari 41 produk ikan asin yang disambil sampelnya, 54% di antaranya positif mengandung bahan formalin.
Ada pun sampel ikan asin berpengawet yang diperoleh dari Pasar Legi, berasal dari jenis teri nasi, layur asin, dan cumi asin. Ketua JKPD Jateng Dyah Lukisari, mengatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap peredaran ikan berpengawet kimia.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Hal itu menyusul masih adanya temua ikan mengandung pengawet mayat (formaldehid) dengan kadar 3,80 mg/kg sampai 154,43 mg/kg yang berpotensi memicu kanker di pasaran.
Dyah mengatakan Pasar Legi Solo menjadi tempat kulakan pedagang pasar di wilayah Jawa Tengah. Menurut Dyah, dari pengakuan pedagang Pasar Legi Solo, ikan asin yang mereka perdagangkan berasal dari wilayah Jawa Timur.
"Kami akan menempuh sanksi administratif dulu kepada pedagangnya," ujar Dyah yang juga Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) Jateng di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Esposin, Rabu (4/9/2024).
Dyah menyebut berdasar kajian hukum, produsen dan mereka yang memperjualbelikan pangan tidak aman bisa dikenai pidana. Namun demikian, JKPD terlebih dahulu akan memberikan teguran tertulis sehingga usaha pedagang di Pasar Legi Solo tidak serta merta gulung tikar.
Hal lain yang akan dilakukan JKPD, lanjut Dyah, yakni menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk memastikan produksi formalin diawasi ketat. Selain itu, produsen formalin diharap memberikan rasa pahit agar memberikan ciri rasa getir jika disalahgunakan pada makanan.
Ciri-Ciri Ikan Berformalin
Lebih jauh, dia mengajak konsumen cerdas memilih karena tidak semua ikan asin berpengawet kimia berbahaya. Ciri-ciri ikan berpengawet kimia adalah memiliki aroma menyengat, warna bersih, cerah, bertekstur keras, dan alot.Ciri lain adalah tidak rusak jika disimpan lebih dari sebulan dengan suhu kamar dan tidak dihinggapi lalat. "Sedangkan ikan yang tidak mengandung formalin cenderung mudah hancur, warna agak kusam dan rusak jika disimpan dalam waktu kurang dari satu bulan," paparnya.
Inspektur Pengawas Obat dan Makanan BBPOM Semarang, Risad Setiadi, mengatakan cemaran formalin pada makanan tidak dapat ditoleransi karena dapat menyebabkan penyakit jika dikonsumsi.
"Jika dikonsumsi dapat menyebabkan penyakit kronis. Zat formalin akan menumpuk dan bersifat karsinogenik [penyebab kanker]," jelas Risad dalam siaran pers yang sama.
Kanit IV Subdit I Ditreskrimsus Polda Jateng Komisaris Polisi Mochamad Zazid juga siap mendukung langkah JKPD Jateng. Sesuai peraturan yang berlaku, produsen atau pengedar (pedagang) makanan yang mengandung kimia berbahaya dapat dikenai sanksi pidana dan denda miliaran rupiah.
"Harapannya dengan sanksi administratif terlebih dahulu, jangan sampai mematikan usaha. Namun juga tidak membiarkan pelaku usaha yang menyalahgunakan tak bertanggung jawab. Kami dari Satgas Pangan siap mendukung dan berkolaborasi dengan dinas terkait," jelas Zazid.