by R Bony Eko Wicaksono - Espos.id Solopos - Jumat, 23 Desember 2022 - 20:22 WIB
Esposin, SOLO -- Para jemaat Nasrani yang akan mengikuti ibadah misa perayaan Natal 2022 di gereja Kota Solo tidak perlu lagi scan barcode PeduliLindungi. Hal itu karena kini tak ada lagi pembatasan jumlah jemaat gereja seperti saat masa pandemi Covid-19.
Selama dua tahun, pemerintah membatasi jumlah jemaat saat kegiatan misa Natal. Bahkan, jemaat yang hendak masuk ke gereja diwajibkan scan barcode aplikasi PeduliLindungi.
Hal ini bagian dari upaya pencegahan persebaran pandemi Covid-19. Kini, setelah kasus Covid-19 menurun dan tingkat kekebalan masyarakat sudah terbentuk dengan vaksinasi, aturan scan barcode bagi jemaat tak lagi diterapkan di gereja.
Pengurus Dewan Paroki Gereja Santo Petrus Purwosari, Solo, Poerbo Putranto, mengatakan saat masa pandemi Covid-19, aturan scan barcode PeduliLindungi diterapkan bagi jemaat yang hendak mengikuti misa Natal di gereja.
"Untuk misa Natal pada tahun ini tak lagi menerapkan scan barcode. Kami sudah berkonsultasi dengan pemerintah terkait tak lagi menerapkan scan barcode," ujarnya kepada Esposin, Jumat (23/12/2022).
Baca Juga: Bawa Metal Detector-Anjing Pelacak, Polisi Solo Sterilkan Gereja Jelang Natal
Menurut Poerbo, pengurus gereja selalu menerapkan scan barcode dan pembatasan jumlah jemaat saat masa pandemi Covid-19. Bahkan, sebagian jemaat mengikuti misa Natal secara online guna meminimalkan interaksi dengan orang lain.
Jumlah jemaat Gereja Santo Petrus Purwosari, Solo, ada sekitar 4.800 orang. Secara liturgi, selain misa malam Natal, jemaat juga diwajibkan mengikuti misa Natal. Misa malam Natal digelar dua kali pada Sabtu (24/12/2022).
Sedangkan misa Natal dilakukan tiga kali pada Minggu (25/12/2022) di gereja Solo tersebut. "Untuk mempermudah jemaat apalagi yang berasal dari luar kota maka scan barcode tidak lagi diterapkan," ujarnya.
Baca Juga: CFD Solo Tetap Ada saat Hari Natal, Gendengan-SGM untuk Parkir Jemaat Gereja
Sebelumnya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan tak ada lagi kebijakan pembatasan jemaat yang melaksanakan ibadah misa Natal. Namun, jemaat tetap disarankan untuk menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan memakai masker di gereja.