Langganan

Tak Berizin, 2 Tower Telekomunikasi di Sawit Disegel Satpol PP Boyolali - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Nimatul Faizah  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 13 Agustus 2024 - 17:00 WIB

ESPOS.ID - Satpol PP Boyolali menyegel dua tower telekomunikasi di Kecamatan Sawit, Boyolali, Selasa (13/8/2024). (Istimewa/Satpol PP Boyolali)

Esposin, BOYOLALI -- Satpol PP Boyolali menyegel dua tower telekomunikasi tak berizin di wilayah Kecamatan Sawit pada Selasa (13/8/2024). Sedangkan satu tower lainnya yang juga tak berizin di wilayah Kecamatan Musuk juga bakal disegel.

Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, menyampaikan keberadaan tower telekomunikasi tak berizin tersebut itu diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat.

Advertisement

“Kegiatan hari ini kami sudah pada ranah penghentian sementara soal menara telekomunikasi di Sawit,” kata dia kepada wartawan, Selasa siang. Penyegelan dilakukan dengan memutus daya tower, memberikan garis kuning, dan memberi papan pengumuman penyegelan.

Ia menjelaskan nantinya ketika izin persetujuan bangunan gedung (PBG) telah dilengkapi, segel akan dibuka dan dipersilakan melakukan operasional kembali.

Advertisement

Ia menjelaskan nantinya ketika izin persetujuan bangunan gedung (PBG) telah dilengkapi, segel akan dibuka dan dipersilakan melakukan operasional kembali.

Tri mengatakan tidak akan menghambat investasi di Boyolali. Namun, ia ingin investasi yang masuk tidak merugikan daerah. Pembangunan tower tanpa izin dapat merugikan pemerintah karena pemilik tower tidak memberikan retribusi kepada Pemkab Boyolali.

“Ini agar memberikan efek jera, agar perusahaan senantiasa menaati peraturan di Boyolali. Khususnya menara telekomunikasi,” kata dia.

Advertisement

Tri mengatakan penyegelan telah berjalan sesuai Standard Operating Procedure (SOP). Satpol PP Boyolali telah meminta klarifikasi, pemberian surat peringatan (SP) I, SP II, dan SP III.

Satpol PP juga sudah menyurati agar perusahaan untuk memutus aliran listrik tower tersebut secara mandiri. Akan tetapi, hal tersebut tidak dipatuhi. Sehingga Satpol PP Boyolali turun tangan dan melakukan penyegelan.

“Dari tahapan itu, perusahaan belum pernah datang secara langsung. Namun, melalui pihak ketiga dan terkadang mereka tidak disertai surat tugas yang jelas. Artinya kami menghadapi siapa, kami kadang kebingungan,” kata dia.

Advertisement

Ia berharap adanya kerja sama yang baik oleh perusahaan sehingga perusahaan dan Pemkab Boyolali bisa saling terbuka. “Untuk tower yang disegel selama 2024 saat ini baru ada dua. Yang satu nantinya di Kecamatan Musuk,” kata dia.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif