by Taufiq Sidik Prakoso - Espos.id Solopos - Selasa, 14 Maret 2023 - 06:00 WIB
Esposin, KLATEN – Pemilihan kepala desa atau pilkades serentak gelombang I 2023 bakal digelar di 67 desa yang tersebar 22 kecamatan Kabupaten Klaten, pada Rabu Pahing, 5 Juli 2023.
Meski masih sekitar empat bulan lagi, tahapan-tahapan pilkades tersebut segera dimulai tepatnya pada akhir Maret ini. Pemkab Klaten sudah menetapkan tahapan dan jadwal pilkades tersebut yang dimulai dengan persiapan pada 29-31 Maret 2023.
Berdasarkan data yang diperoleh Esposin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, berikut jadwal dan tahapan lengkap pilkades serentak gelombang I 2023:
- Tahapan persiapan pemilihan di desa: 29-31 Maret 2023 - Pemutakhiran dan validasi data pemilih: 1-6 April 2023 - Penyusunan daftar pemilih sementara: 8-10 April 2023 - Pengumuman daftar pemilih sementara: 11-13 April 2023 - Pencatatan data pemilih tambahan: 14-17 April 2023 - Pengumuman daftar pemilih tambahan: 18-20 April 2023 - Penetapan daftar pemilih tetap: 27 April 2023 - Pengumuman daftar pemilih tetap: 28 April hingga 2 Mei 2023 - Penjaringan bakal calon kades: 3-8 Mei 2023 - Pengumuman hasil penjaringan bakal calon kades: 9-10 Mei 2023 - Penyaringan bakal calon kades: 11-20 Mei 2023 - Penetapan bakal calon kades menjadi calon kades: 15 Juni 2023 - Kampanye: 27-30 Juni 2023 - Masa tenang: 1-4 Juli 2023 - Pemungutan dan penghitungan suara: 5 Juli 2023 - Penetapan calon kades terpilih dengan keputusan panitia pemilihan: 6-8 Juli 2023 - Pelantikan calon kades terpilih: 27 September 2023
Sedangkan 67 desa yang menggelar pilkades serentak gelombang I 2023 Klaten pada 5 Juli ini meliputi:
Kecamatan Cawas 1. Barepan 2. Gombang 3. Nanggulan 4. Plosowangi 5. Tlingsing
Kecamatan Ceper 1. Jombor 2. Kajen 3. Kujon 4. Kurung 5. Ngawonggo
Kecamatan Gantiwarno 1. Ngandong
Kecamatan Jatinom 1. Mranggen 2. Socokangsi 3. Gedaren 4. Temuireng
Kecamatan Jogonalan 1. Bakung 2. Dompyongan 3. Granting 4. Plawikan 5. Prawatan 6. Tambakan
Kecamatan Juwiring 1. Pundungan 2. Tlogorandu 3. Taji
Kecamatan Karanganom 1. Karangan 2. Tarubasan 3. Kunden 4. Troso
Kecamatan Karangdowo 1. Karangtalun 2. Kupang 3. Sentono 4. Tambak
Kecamatan Karangnongko 1. Blimbing 2. Gemampir 3. Jiwan 4. Kanoman 5. Karangnongko
Kecamatan Kebonarum 1. Gondang 2. Karangduren 3. Ngrundul 4. Basin
Kecamatan Kemalang 1. Keputran 2. Tlogowatu
Kecamatan Klaten Selatan 1. Kajoran 2. Karanglo
Kecamatan Klaten Utara 1. Karanganom 2. Sekarsuli
Kecamatan Manisrenggo 1. Taskombang 2. Tijayan
Kecamatan Ngawen 1. Gatak
Kecamatan Pedan 1. Kedungan 2. Sobayan
Kecamatan Polanharjo 1. Glagahwangi
Kecamatan Prambanan 1. Brajan 2. Taji
Kecamatan Trucuk 1. Jatipuro 2. Mandong 3. Sabranglor 4. Wanglu
Kecamatan Tulung 1. Kemiri 2. Kiringan
Kecamatan Wedi 1 Birit 2. Kadilanggon
Kecamatan Wonosari 1. Bolali 2. Bulan 3. Jelobo
Nilai anggaran dari APBD untuk masing-masing desa bervariasi, salah satunya mempertimbangkan potensi jumlah pemilih. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispermasdes Klaten, Jaka Purwanto, mengatakan pilkades serentak dilaksanakan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No 26/2019.
Dalam Perbup itu diatur jumlah bakal calon kades paling sedikit dua orang atau paling banyak lima orang dan yang memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai calon kades. Jika bakal calon kades yang memenuhi persyaratan sebagai calon kades ternyata lebih dari lima, panitia pemilihan melaksanakan seleksi tambahan.
Seleksi tambahan itu dengan penilaian kumulatif atas tiga variabel meliputi pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, serta usia. Pengalaman bekerja di pemerintahan itu yang dimaksud bekerja di pemerintahan desa setempat minimal lima tahun.
Pengalaman bekerja di pemerintahan desa tetapi bukan di desa tempat calon itu maju tidak dihitung. Jika dalam penilaian tersebut belum bisa meranking lima teratas lantaran ada skor yang sama terutama pada urutan terakhir, bakal digelar ujian tertulis.