Langganan

Soal Tunggakan Gaji di PT WJL, Kewenangan Pemkab Wonogiri Hanya Sampai Mediasi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Muhammad Diky Praditia  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 3 November 2022 - 15:39 WIB

ESPOS.ID - Kondisi bangunan PT WJL Wonogiri setelah 75 eks pegawai meminta hak gaji yang sampai saat ini belum terbayarkan. (Solopos.com/Muhammad Diky Praditia)

Esposin, WONOGIRI -- Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, menyebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri tidak punya otoritas menyelesaikan masalah tunggakan gaji karyawan PT Wonogiri Jaya Lestari (WJL) di Desa Gunungsari, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. Sebaliknya, Pemkab hanya bisa bertindak sesuai kewenangannya, yaitu sebagai mediator.

“Langkah mediasi sudah kami lakukan, ada Forkopimcam [forum komunikasi pimpinan kecamatan], pengusaha [PT WJL], dan pekerja. Kami pertemukan mereka. Yang bisa kami sampaikan, pemerintah sudah hadir sesuai dengan porsinya, mengadakan mediasi,” kata Jekek, sapaan akrabnya ketika ditemui Esposin seusai sarasehan di Desa Ngrompak, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Selasa (1/11/2022).

Advertisement
Jika pemerintah tidak hadir, lanjut Jekek, interpretasi publik akan negatif. Namun, Pemkab hanya mengambil langkah sesuai kewenangan.

Pemerintah tidak punya otoritas menyelesaikan masalah. Kewenangan pemerintah dalam kasus tersebut menjadi mediator antara pengusaha dengan pekerja.

“Saat semua pihak dipertemukan tapi tidak ada titik temu, maka ada regulasi lain. Ada tahapan, mekanisme, kebijakan lain. Kalau nanti ada gugatan lain [masuk ke ranah pengadilan industrial] itu sudah bukan ranah kami lagi,” ujar dia.

Advertisement

Pemerintah tidak punya otoritas menyelesaikan masalah. Kewenangan pemerintah dalam kasus tersebut menjadi mediator antara pengusaha dengan pekerja.

“Saat semua pihak dipertemukan tapi tidak ada titik temu, maka ada regulasi lain. Ada tahapan, mekanisme, kebijakan lain. Kalau nanti ada gugatan lain [masuk ke ranah pengadilan industrial] itu sudah bukan ranah kami lagi,” ujar dia.

Baca Juga: Tak Mampu Bayar Karyawan, PT WJL Wonogiri Utang Rp60 Juta Kepada Pemilik Warteg

Menurut Jekek, PT WJL tidak bisa menjadi parameter bahwa Pemkab tidak menjalankan pengawasan atau pemantauan terhadap perusahaan di Wonogiri. Terlebih PT WJL baru berumur tiga bulan.

PT WJL merupakan perusahaan yang masih skala menengah. Pemkab tidak bisa mensyaratkan pendirian perusahaan skala menengah secara rigid dan rumit. 

Advertisement

Menyoal eks karyawan yang belum menerima gaji dan belum mendapatkan pekerjaan pengganti, saat ini Pemkab sudah berupaya memfasilitasi eks karyawan PT WJL dengan menyalurkan ke industri garmen lain.

Baca Juga: Karyawan PT WJL Wonogiri Tak Dapat Gaji, Utang di Warung Makan Belum Dilunasi

“Bukan nanti tapi itu sudah kami lakukan. Para karyawan sudah kami salurkan ke perusahaan garmen lain di Wonogiri seperti di Ngadirojo,” ucapnya.

Sementara itu, mantan karyawan PT WJL asal Jatisrono, Indri Purwati, mengatakan tidak ada program Pemkab yang menyalurkan mantan karyawan PT WJL ke perusahaan-perusahaan garmen lain di Wonogiri.

Advertisement

Sebagian mantan karyawan yang mayoritas perempuan memang sudah kembali bekerja di perusahaan garmen lain. Namun, hal itu atas usaha mandiri dari mantan karyawan, bukan merupakan program Pemkab. 

“Enggak ada itu [mantan karyawan disalurkan ke perusahaan garmen lain oleh Pemkab]. Beberapa memang sudah dapat kerja. Itu karena kami punya grup yang sering berbagi informasi soal lowongan kerja. Itu usaha kami sendiri. Bahkan ada yang bekerja di Sukoharjo. Kalau dari Pemkab tidak ada,” kata Indri saat dihubungi Esposin via telepon WhatsApp (WA), Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Ini Segudang Masalah di PT WJL Wonogiri hingga Tak Mampu Bayar Gaji Karyawan

Dia berharap, Pemkab sebaiknya meningkatkan fungsi pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di Wonogiri agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Banyak mantan karyawan PT WJL yang masih trauma dengan kasus penunggakan gaji tersebut.

Advertisement

Sebagai informasi, para karyawan PT WJL hanya menerima gaji senilai Rp900.000 selama bekerja selama tiga bulan mulai Juli-September 2022. Padahal dalam kontrak kerja, seharusnya karyawan digaji sesuai upah minimum kabupaten yaitu senilai Rp1,8 juta.

Selain itu, PT WJL juga tidak mampu membayar sewa gedung. Kini PT WJL sudah ditutup dan tidak lagi beroperasi lagi.

Advertisement
Ponco Suseno - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif