by Redaksi - Espos.id Solopos - Minggu, 21 Februari 2010 - 21:42 WIB
Klaten (Espos)--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten segera menentukan pilihan untuk mengambil alih atau menyerahkan kembali proyek revitalisasi Pasar Pedan kepada PT Dewata Solusi Bangunan (DSB) selaku investor. Demikian dikemukakan, Plt Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop UMKM), Drs Edy Hartanta, di Ceper, akhir pekan ini. Menurutnya, selama kajian hukum belum selesai, pihaknya belum bisa menentukan sikap bagaimana kelanjutan revitalisasi Pasar Pedan. Sebelumnya, Pemkab Klaten mengancam mengambil alih proyek pembangunan Pasar Pedan. Pemkab menilai PT DSB tak mampu menjalankan proyek sesuai MoU. “Kita tunggu saja hingga kajian hukum itu selesai. Kalau sudah selesai kami akan kirimkan hasilnya kepada Bupati. Selanjutnya kita baru bisa menentukan kepastiannya. Kemungkinan pada pekan depan telaah hukum sudah selesai dilakukan,” kata Edy. Sebelumnya, Bupati Klaten, Sunarna SE MHum mengaku merasa dirugikan atas keterlambatan pembangunan Pasar Pedan yang belum selesai hingga sekarang. Sesuai MoU, papar Sunarna, PT DSB diberi waktu hingga 10 bulan untuk menyelesaikan proyek pembangunan Pasar Pedan. Sedianya proyek ini selesai pada akhir November, akan tetapi pihaknya memberikan perpanjangan masa kerja selama dua bulan, yakni hingga 20 Januari. Namun, hingga kini, PT DSB belum bisa menyelesaikan proyek pembangunan itu. mkd