by Rudi Hartono - Espos.id Solopos - Kamis, 2 Juli 2020 - 11:29 WIB
Esposin, WONOGIRI — Sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri di Wonogiri menunggu ketentuan mengatur boleh tidaknya sekolah mencari pengganti calon peserta didik (CPD) yang mengundurkan diri.
Ketentuan itu diperlukan untuk memberi kejelasan sekolah bisa mencari pengganti CPD atau tidak, agar tidak menyalahi aturan.
Seperti diketahui, CPD yang dinyatakan diterima melalui pengumuman dalam jaringan (daring), Selasa (30/6/2020), wajib daftar ulang pada Rabu-Rabu (1-8/7/2020).
Wonogiri Zona Hijau Covid-19, Warga Belum Boleh Gelar Hajatan
Berdasar ketentuan, CPD yang diterima tak daftar ulang dianggap mengundurkan diri.Ketua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMKN 2 Wonogiri, Sapar, saat ditemui
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif