Langganan

SERTIFIKASI PEKERJA KLATEN : Baru 1.200 Pekerja Konstruksi Kantongi Sertifikat Keahlian - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Taufiq Sidik Prakoso Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 3 Juni 2015 - 05:10 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi pegawai konstruksi

Sertifkasi pekerja Klaten di bidang konstruksi hanya berjumlah 1.200 orang.

Esposin, KLATEN – Sebanyak 1.200 pekerja konstruksi di Kabupaten Klaten sudah mengantongi sertifikat keahlian. Sertifikasi dibutuhkan salah satunya bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Advertisement

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten, Sukadi, mengatakan dari data yang tercatat di konfederasi pada 2011 lalu, terdapat 4.280 pekerja konstruksi yang tersebar di sembilan kecamatan. Dari jumlah itu, 1.200 pekerja sudah tersertifikasi sejak 2009 lalu.

“Itu berdasarkan data resmi yang masuk anggota. Pendataan dilakukan pada 2011 lalu. Tetapi, untuk proses sertifikasi ini yang tidak masuk ke SPSI pun bisa masuk,” jelas dia saat berbincang Esposin, Selasa (2/6/2015).

Jumlah pekerja konstruksi yang bersertifikat bakal bertambah. Dalam waktu dekat, sebanyak 1.000 pekerja menjalani sertifikasi menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Sesuai rencana, tahap pertama sertifikasi dilakukan pada Rabu (3/6/2015) di Desa Sebregan, Ceper. “Untuk tahap pertama ada 750 orang. Nanti kami teruskan sampai ke tahap ketiga,” urai dia.

Advertisement

Para pekerja konstruksi itu meliputi sejumlah bidang di antaranya tukang batu, tukang besi, pekerja kelistrikan, operator eskavator, serta juru ukur. Sukadi menerangkan belum banyaknya pekerja konstruksi mengantongi sertifikat lantaran selama ini sosialisasi terkait hal tersebut belum maksimal.

“Persoalan biaya untuk sertifikasi saya rasa tidak ada masalah. Permasalahan di proses sosialisasi yang kurang mengena. Selain itu, pekerja selama ini merasa sudah terjamin ketika mereka masuk proyek meski tidak mengantongi sertifikat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan sertifikasi pekerja konstruksi itu mengacu pada UU No. 18/1999 yang mewajibkan para pekerja memiliki sertifikat keahlian. Sukadi menerangkan para pekerja yang memiliki sertifikat keahlian mendapat sejumlah keuntungan. Selain mudah mendapatkan pekerjaan di bidang konstruksi, kesejahteraan mereka juga bisa meningkat. Sertifikat disebut menjadi nilai jual para pekerja kepada kontraktor. “Selain kesejahteraan, mereka juga lebih terkaver terkait jaminan kesehatan,” ungkapnya.

Advertisement

Belakangan, pekerja konstruksi bersertifikat keahlian diburu para kontraktor. Hal itu lantaran proyek yang dijalankan harus melibatkan para pekerja bersertifikat. “Kami bekerja sama dengan Gapensi. Kebanyakan anggota yang bersertifikat keahlian diburu Gapensi,” urai dia.

Advertisement
Septina Arifiani - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif