by Magdalena Naviriana Putri - Espos.id Solopos - Minggu, 17 April 2022 - 17:22 WIB
Esposin, SUKOHARJO -- Tim Pandawa Polres Sukoharjo mengamankan tujuh pemuda saat menggelar patroli di sejumlah kawasan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Sabtu (16/4/2022).
Sebanyak tiga pemuda di antaranya kedapatan membawa minuman keras (miras) sedangkan empat orang lainnya memakai knalpot tidak standar atau knalpot brong. Berdasarkan data yang dihimpun Esposin, Ketua Tim Pandawa Polres Sukoharjo, Ipda Endro Cahyono, menceritakan kronologi penangkapan tujuh pemuda.
“Saat anggota patroli melintasi Jalan Raya Slamet Riyadi, Kelurahan Gayam, [Kecamatan] Sukoharjo, didapati seorang pemuda AAR, 22, sedang menongkrong dengan membawa minuman keras [miras],” jelasnya saat dikonfirmasi Esposin.
Baca Juga : Ribuan Liter Miras Sitaan Dimusnahkan Polres Sukoharjo Jelang Ramadan
Baca Juga : Ribuan Liter Miras Sitaan Dimusnahkan Polres Sukoharjo Jelang Ramadan
Endro mengatakan pelaku masih sempat membantah bahwa dirinya membawa dan mengonsumsi miras. Namun, pemuda itu tidak bisa mengelak setelah petugas menunjukan barang bukti miras jenis ciu yang dia bawa. AAR membawa satu botol bekas air mineral ukuran 500 mililiter diduga berisi ciu.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti lain dari tangan dua pemuda, yakni FFN, 21, dan AF, 19. Mereka membawa satu botol bekas air mineral ukuran 500 milliliter diduga berisi ciu. Polisi menemukannya saat kedua pemuda itu tengah mengonsumsi miras di lokasi berbeda, yakni Desa Toriyo, Kecamatan Bendosari.
Baca Juga : Jual Soju di Tepi Jalan, Warga Madiun Ditangkap Polisi di Sukoharjo
Selain itu, Tim Pandawa juga memberikan pembinaan tentang bahaya dan dampak negatif mengonsumsi miras. “Karena tidak jarang terjadinya tindak kejahatan dan perbuatan pidana dipicu mengkonsumsi miras di tempat umum,” ungkap Endro.
“Kami juga melakukan penindakan kepada pemuda yang memakai knalpot tidak standar serta tidak dilengkapi spion. Setelah dilakukan penilangan, diberikan arahan untuk mengganti knalpot dengan standar, dan melengkapi spion,” jelasnya.
Baca Juga : Polisi Sukoharjo Gagalkan Pengiriman 180 Liter Ciu ke Wonogiri
Sebanyak tujuh pemuda itu, lanjutnya, terjaring operasi Tim Pandawa saat berpatroli di objek vital, seperti kawasan permukiman, pertokoan, perbankan, dan daerah rawan lainnya di Sukoharjo.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho, mengatakan menyita 2.168 liter miras saat operasi pekat (penyakit masyarakat) yang dilaksanakan selama Maret 2022 atau menjelang Ramadan di wilayah hukum Polres Sukoharjo.
“Barang bukti miras ada yang berjenis tradisional [ciu] dan juga jenis pabrikan. Ini ada 17 jeriken ciu atau alkohol setengah jadi. Kemudian botol plastik isi 1.098 ciu atau alkohol setengah jadi. Minuman pabrikan 198 botol [kaca],” jelasnya.
Baca Juga : Warga Polokarto Sukoharjo Ditangkap dengan Bukti 96 Botol Ciu Oplosan
Miras tersebut dari hasil operasi gabungan polsek dan Polres. Selain itu, Polres Sukoharjo juga menangkap 32 orang dari berbagai wilayah di Sukoharjo. Mereka melanggar Perda Kabupaten Sukoharjo No.6/2017 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, miras bisa dikatakan sebagai sumber kriminalitas, baik itu ketertiban lalu lintas, penganiayaan, dan kejahatan-kejahatan asusila,” katanya.