Langganan

Sempat Diskors Dua Kali, Bawaslu Sukoharjo Gelar Musyawarah Terbuka - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by R Bony Eko Wicaksono  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 31 Agustus 2024 - 14:17 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Esposin, SUKOHARJO-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo menggelar sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa, Sabtu (31/8/2024). Sidang musyawarah terbuka sempat diskors dua kali karena termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo hendak memfotokopi dan memperbaiki jawaban.

Sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa digelar di ruang sidang Bawaslu Sukoharjo sekitar pukul 09.30 WIB. Sidang diawali dengan tata tertib yang dibacakan Sekretaris Bawaslu Sukoharjo, Ali Mursidi. Sidang musywarah terbukaa dihadiri bakal pasangan calon bupati jalur perseorangan, Tuntas Subagyo dan kuasa hukumnya, Indra Priangkasa serta termohon, yakni Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sukoharjo, Isyadi.

Advertisement

Proses sidang musyawarah terbuka bakal disiarkan langsung di kanal YouTube Bawaslu Sukoharjo.

Ketua majelis musyawarah terbuka Rochmad Basuki mempersilakan pemohon untuk membacakan permohonan penyelesaian sengketa jalur independen Sukoharjo. “Saya akan membacakan beberapa poin pokok-pokok permohonan hasil rekapitulasi verifikasi faktual [verfak] yang merugikan dan menghilangkan hak bakal pasangan calon jalur perseorangan,” kata kuasa hukum pasangan Tuntas-Djayendra, Indra Priangkasa.

Indra menyebut sesuai aturan, proses verfak dukungan masyarakat dilakukan tiga petugas verifikator didampingi panitia pengawas pemilu kelurahan/desa, tim bakal pasangan calon dan saksi. Namun, saat proses verfak dukungan, petugas verifikator tidak didampingi PKD dan tim bakal pasangan calon.

Advertisement

Hal ini menimbulkan potensi pelanggaran sehingga hasil verfak tidak valid dan akurat serta cenderung merugikan hak bakal pasangan calon. “Ada juga upaya intimidasi dan ancaman dari perangkat desa saat petugas verifikator melakukan verfak dengan menemui masyarakat. Sehingga, masyarakat mencabut dukungan saat proses verfak. Ancamannya berupa menghilangkan bantuan sosial yang diberikan pemerintah,” ujar dia.

Kemudian, petugas verifikator diduga menghilangkan hak bakal pasangan calon dengan langsung menyatakan tidak memenuhi syarat dukungan masyarakat. Kasus ini terjadi di Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo dan Desa Telukan, Kecamatan Grogol sebanyak 30 orang.

Indra juga menyebut petugas verifikator merupakan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan. Namun, ada mahasiswa yang tengah menjalani kuliah kerja nyata (KKN) menjadi petugas verifikator di Kelurahan Kriwen, Kecamatan Sukoharjo.

Advertisement

“Pemohon meminta termohon melakukan verfak ulang sesuai aturan terhadap hasil verfak tahap kedua sebanyak 15.657 yang tidak memenuhi syarat,” ujar dia.

Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sukoharjo Isyadi selaku termohon meminta majelis untuk memperbaiki jawaban atas permohonan sengketa dari pemohon. Termohon segera memperbaiki jawaban dalam waktu dua jam mulai pukul 11.00 WIB-13.00 WIB. Permintaan termohon disepakati oleh pemohon sehingga musyawarah terbuka diskors hingga pukul 13.00 WIB.

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif