Esposin, SUKOHARJO-Pasangan calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) jalur perseorangan atau independen Tuntas Subagyo-Djayendra optimistis permohonan sengketa bakal dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo. Mereka telah menyiapkan bukti dokumen administrasi maupun saksi yang akan diperiksa di persidangan oleh majelis.
Sebelumnya, pasangan Tuntas-Djayendra resmi mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Sukoharjo pada Rabu (21/8/2024) malam. Mereka membawa 72 kardus berisi dokumen administrasi sebagai bukti yang akan diuji dalam persidangan. Lantaran persyaratan permohonan sengketa belum lengkap, Bawaslu Sukoharjo memberi kesempatan untuk melengkapi dokumen administrasi permohonan sengketa selama tiga hari.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
“Kami terus bergerak dan berjuang agar bisa mendaftar sebagai pasangan calon dalam Pilkada Sukoharjo. Saya tegaskan pasangan calon jalur independen belum selesai, belum habis. Masih ada kesempatan dalam permohonan sengketa di Bawaslu Sukoharjo,” kata bakal cabup jalur perseorangan, Tuntas Subagyo, saat jumpa wartawan di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Selasa (27/8/2024).
Pendiri Ormas Tikus Pithi Hanata Baris ini mengatakan telah menyiapkan bukti yang akan diuji dalam persidangan. Bukti-bukti itu akan diperiksa oleh majelis untuk menentukan nasib pasangan calon jalur perseorangan.
Menurut Tuntas, selama ini, belum pernah ada pasangan calon jalur perseorangan mewarnai tahapan pesta demokrasi terbesar di Kabupaten Jamu. Hal ini, bagian dari pendidikan politik agar masyarakat memahami mekanisme pencalonan bisa dilakukan tak hanya lewat partai politik (parpol). “Jalur independen bagian dari pembelajaran politik. Jangan sampai ada kotak kosong karena berpotensi memunculkan oligarki dan otoriter yang menjadi bibit diktaktor,” papar dia.
Sementara itu, kuasa hukum pasangan Tuntas-Djayendra Indra Priangkasa menyebut ada tujuh dalil yang diajukan dalam permohonan sengketa. Menurut Indra, bukti berupa dokumen administrasi dan saksi akan dihadirkan dalam persidangan. Bukti-bukti tersebut akan diuji oleh majelis dalam persidangan.
Indra meyakini bukti-bukti itu akan memperkuat argumen pemohon dalam penyelesaian sengketa di Bawaslu Sukoharjo. “Kami juga menyoroti adanya diskriminasi persyaratan pasangan calon yang diusung parpol dibanding pasangan calon jalur perseorangan atau independen. Ada perbedaan persyaratan dukungan yang sangat besar. Padahal, setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh hak politik yang sama,” ujar dia.