Langganan

Sempat Buron, 2 Pesilat Keroyok Pemuda Boyolali Ditangkap di Sragen & Banyudono - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Nimatul Faizah  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 8 Agustus 2024 - 14:45 WIB

ESPOS.ID - Dua pesilat yang sempat kabur seusai mengeroyok seorang pemuda asal Winong, Boyolali, sudah tertangkap dan dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Boyolali, Kamis (8/8/2024). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Esposin, BOYOLALI -- Dua pesilat yang sempat buron setelah aksi penganiayaan yang mereka lakukan terhadap pemuda asal Winong, Boyolali, viral akhirnya tertangkap. Dua pesilat tersebut tertangkap pada Rabu (7/8/2024) malam dan Kamis (8/8/2024) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, menyampaikan telah menangkap dua orang tersangka yang kabur yaitu Hanifam Adityaramadhani alias Penceng, 19, warga Juwiring, Klaten, dan Denny Setyawan Pratama alias Tompel, 22, warga Teras, Boyolali.

Advertisement

“Dua orang tersangka ini kami tangkap setelah melarikan diri atau bersembunyi di beberapa tempat, berpindah-pindah,” ujar Joko dalam konferensi pers di Polres Boyolali, Kamis (8/8/2024).

Joko mengatakan Penceng ditangkap pada Rabu malam di kamar indekos pacarnya wilayah Banyudono, Boyolali. Sebelum ditemukan di kamar indekos sang pacar, Penceng sempat kabur ke wilayah Semarang dan Karanganyar.

Advertisement

Joko mengatakan Penceng ditangkap pada Rabu malam di kamar indekos pacarnya wilayah Banyudono, Boyolali. Sebelum ditemukan di kamar indekos sang pacar, Penceng sempat kabur ke wilayah Semarang dan Karanganyar.

Sedangkan Tompel ditangkap di wilayah Kabupaten Sragen pada Kamis dini hari. Kasat Reskrim menjelaskan dalam pengeroyokan tersebut, Penceng memukul korban menggunakan tangan sebanyak tiga kali, menendang pakai kaki kanan delapan kali, serta menginjak-injak korban sebagainya dilihat dalam video yang viral di media sosial.

Lalu, Tompel memukul korban sebanyak tiga kali, menendang satu kali, dan menginjak-injak korban sembilan kali. “Barang bukti yang kami amankan dari tersangka HA alias Penceng adalah pakaian yang dikenakan saat pengeroyokan sementara barang bukti dari Saudara Deni atau Tompel masih kami cari berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian,” kata dia.

Advertisement

Joko mengatakan penyidik segera menyelesaikan pemberkasan agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Soal apakah dua tersangka yang kabur bakal dijerat dengan pasal yang lebih berat ancaman hukumannya, Joko mengatakan hal tersebut masih perlu didalami.

“Kemarin Bapak Kapolres juga menyampaikan agar dua orang tersangka menyerahkan diri. Namun, faktanya dua tersangka ini berusaha kabur dan bersembunyi di beberapa tempat,” kata dia.

Kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sebelumnya, video peristiwa pengeroyokan pemuda Boyolali oleh lima orang pesilat itu viral di media sosial pada Senin (5/8/2024) malam.

Advertisement

Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, menyampaikan dari hasil penyelidikan diketahui peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Jumat (2/8/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di Dukuh Kereten RT 005/RW 004, Desa/Kecamatan Banyudono, Boyolali.

Tiga pesilat ditangkap terlebih dahulu pada Selasa (6/8/2024) yaitu Heri Kristanto alias Badrun, 24, warga Cangkringan, Banyudono; Imam Arif Rabbani alias Caplin, 20, warga Tawangsari, Teras; dan Bagas Saptono alias Gandul, 23, warga Banyudono.

“[Dalam kasus ini] kelima tersangka melakukan penganiayaan kepada korban secara bersama dengan cara menendang maupun memukul korban,” kata Kapolres.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif