Esposin, BOYOLALI -- Video pesilat mengeroyok dan menganiaya pemuda asal Winong, Boyolali, Irfan Adi Pratama, 19, yang viral di media sosial diduga direkam dan disebarkan oleh pacar korban.
Diketahui, pacar korban yang hanya diketahui bernama Mita merupakan salah satu srikandi (sebutan untuk perempuan anggota) PSHT. Saat kejadian penganiayaan itu, Jumat (2/8/2024), korban sedang bersama pacarnya itu.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Salah satu pesilat yang menjadi tersangka dan sudah tertangkap dalam kasus pengeroyokan tersebut, Imam Arif Rabbani alias Caplin, mengatakan pembuatan surat pernyataan bagi orang yang mengaku-ngaku anggota PSHT lalu divideokan telah menjadi tradisi.
Ia mengaku menjadi orang yang menginisiasi pembuatan video tersebut karena dari dulu seperti itu alias terinspirasi dari peristiwa sebelumnya. Caplin mengatakan inspirasi yang dia maksud khusus untuk surat permohonan maaf dan klarifikasi, bukan terkait pemukulannya.
Caplin mengaku tidak ada tradisi memukul dan ia baru kali ini melakukan hal tersebut. Ia mengaku tidak ada arahan dari senior di PSHT untuk melakukan hal tersebut. “Untuk klarifikasinya [yang tradisi] bukan untuk pemukulannya,” kata dia yang mengaku menjadi warga PSHT sejak 2020.
Caplin mengatakan setahunya saat kejadian hanya satu kamera handphone yang merekam. “Dari awal saya tahunya satu handphone memvideokan. Dari pacar korban, kami tidak tahu, juga memvideokan dan menyebar,” kata dia saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Boyolali, Rabu (7/8/2024).
Ia mengakui kesalahan yang ia perbuat adalah memukuli korban, Irfan Adi Pratama, bahkan setelah korban meminta maaf dan membuat video klarifikasi. Setelah korban dipukuli, Caplin mengatakan ada yang membawa korban ke rumah sakit. Ia juga mengaku tidak berencana menganiaya korban.
Dalam kesempatan tersebut, Imam alias Caplin juga menyebutkan korban membawa kain mori. Ia mengatakan kain mori di PSHT adalah simbol warga. Soal mengapa ia dan kawan-kawannya memaksa korban mengikuti latihan di PSHT, terang Caplin, karena korban mengaku warga PSHT dan membawa atribut sakral dan kain mori.
2 Tersangka Masih Buron
Selanjutnya, Caplin membenarkan pacar korban, Mita, dan satu orang perempuan lagi berada di lokasi saat kejadian yang merupakan tempat latihan. Video yang tersebar, menurut Caplin, berasal dari pacar korban.“Saya menyesal dan meminta maaf untuk semua pihak yang saya rugikan termasuk korban. Saya juga meminta maaf untuk organisasi karena telah salah mengambil jalan. Untuk ke depannya, semoga tidak terulang lagi kejadian yang sama seperti [kasus] saya, semoga ini yang terakhir,” kata dia.
Ia meminta kepada warga PSHT lainnya ketika mendapat ada orang yang mengaku sebagai anggota PSHT padahal bukan, cukup dimintai klarifikasi dan tidak ada kekerasan.
Sebelumnya diberitakan, lima orang pesilat menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan pemuda Boyolali dalam video viral yang tersebar di media sosial, Senin (5/8/2024) malam. Namun, baru tiga tersangka yang berhasil ditangkap Polres Boyolali, sedangkan dua orang masih buron.
Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, menyampaikan video kekerasan bersama-sama terhadap seseorang tersebut viral setelah beredar di media sosial. Berawal dari video viral dan informasi dari masyarakat, kepolisian melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan diketahui peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di Dukuh Kereten RT 005/RW 004, Desa/Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Boyolali, Rabu.
Tiga tersangka yang telah ditangkap yaitu Heri Kristanto alias Badrun, 24, warga Cangkringan, Banyudono; Imam Arif Rabbani alias Caplin, 20, warga Tawangsari, Teras; dan Bagas Saptono alias Gandul, 23, warga Banyudono.
Sedangkan dua tersangka yang buron yaitu Deni alias Tompel dan Penceng. Yoga mengimbau kedua tersangka segera menyerahkan diri. Yoga menyebut satu dari lima tersangka yaitu Heri Kristanto alias Bandrun adalah residivis yang telah lima kali masuk penjara akibat pengeroyokan, curanmor, dan pencurian.
“[Dalam kasus ini] kelima tersangka melakukan penganiayaan kepada korban secara bersama dengan cara menendang maupun memukul korban,” kata dia.